Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Diduga Tiga Siswa Tak Terdaftar TKA, LSM TKP Bantaeng Soroti Tanggung Jawab Kepala SMA Negeri 3 Tompobulu

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Dugaan tidak terdaftarnya tiga siswa SMA Negeri 3 Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) mendapat sorotan dari Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha. Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera menelusuri persoalan tersebut agar hak peserta didik tidak dirugikan.

Aidil Adha mengungkapkan, persoalan ini berkaitan dengan siswa pindahan dari Pesantren Al-Aksar Hafidz yang disebut telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi namanya diduga tidak tercantum dalam daftar peserta TKA. Senin, 26 Oktober 2026

Menurut Aidil, persoalan tersebut harus segera ditelusuri untuk mengetahui penyebab tidak tercantumnya nama ketiga siswa dalam daftar peserta. Ia meminta pihak sekolah dan instansi terkait memeriksa kemungkinan adanya kendala teknis maupun kelalaian administrasi dalam proses pendaftaran.

Aidil menilai pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan administrasi peserta didik berjalan dengan baik. Karena itu, ia meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bantaeng dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian kepala sekolah, sanksi pencopotan dari jabatan perlu dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain persoalan TKA, Aidil meminta instansi berwenang menelusuri pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kepala SMA Negeri 3 Tompobulu, Ismail, menyampaikan bahwa sejauh ini dirinya tidak menemukan adanya kelalaian administrasi dalam proses pendaftaran peserta TKA.

“Dugaan adanya kelalaian administrasi, sejauh ini saya tidak temukan. Prosedur pendaftaran peserta TKA telah kami jalankan secara benar. Justru karena anak kami ini namanya tercantum dalam Dapodik, seharusnya namanya ada dalam daftar peserta TKA,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran peserta TKA dilakukan melalui sistem. Operator sekolah mengimpor data peserta didik dari Dapodik ke laman TKA Kementerian, kemudian sistem menghasilkan daftar nama peserta TKA.

Ismail mengakui bahwa sebagai kepala sekolah, dirinya tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. Namun, ia menyebut pihak sekolah menemukan bahwa seluruh murid pindahan dari pesantren tidak tercantum dalam daftar peserta TKA yang dirilis melalui laman TKA Kementerian.

“Sebagai kepala sekolah tentu saya yang bertanggung jawab. Karena ini berbasis sistem, kami menjumpai kenyataan bahwa semua murid kami yang merupakan pindahan dari pesantren tidak tercantum namanya sebagai peserta TKA yang dirilis oleh web TKA Kementerian. Kami tentu menyesalkan kerugian yang menimpa anak kami ini,” jelasnya.

Ismail mengatakan bahwa pihak sekolah telah berupaya menghubungi Dinas Pendidikan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun, menurut keterangannya, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang diperoleh.

Terkait pengelolaan Dapodik, Ismail menjelaskan bahwa data peserta didik ditangani oleh operator sekolah dan secara berkala dipantau oleh pihak sekolah. Sinkronisasi data dengan kementerian juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

“Dapodik pada satuan pendidikan secara langsung ditangani oleh operator Dapodik yang hampir setiap saat kami pantau dan pada momen-momen tertentu Dapodik disinkron ke kementerian. Jadi, kemungkinan untuk kesalahan kecil,” ungkapnya.

Mengenai dana BOS, Ismail menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara rutin oleh lembaga pengawasan.

“Pemeriksaan dana BOS juga dilakukan secara rutin dan valid oleh lembaga pengawasan,” tambahnya.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Aidil Adha menegaskan bahwa alasan yang disampaikan pihak sekolah belum dapat diterima begitu saja selama persoalan tidak terdaftarnya ketiga siswa sebagai peserta TKA belum mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang jelas.

“Apapun alasannya, klarifikasi kepala sekolah belum bisa kami terima begitu saja. Ada tiga siswa yang disebut tidak terdaftar sebagai peserta TKA. Ini menyangkut hak dan masa depan siswa. Karena itu, harus ada penjelasan yang terang mengenai penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Aidil.

Ia meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengiriman dan sinkronisasi data dari Dapodik ke sistem TKA Kementerian.

Aidil juga meminta agar hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah perbaikan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tidak tercantumnya nama ketiga siswa tersebut dalam daftar peserta TKA masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjelaskan penyebab permasalahan sekaligus memastikan langkah penyelesaian agar hak peserta didik tetap terlindungi.