Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

MAPERA Nusantara Demo di Mapolda Sulsel, Desak Polemik Gestur Jari Tengah di Upacara HUT RI Bantaeng Ditindaklanjuti

BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR — Aktivis Mahasiswa Peduli Rakyat (MAPERA) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, Selasa (1/9/2026).

Aksi tersebut menyoroti polemik gestur jari tengah yang dilakukan seorang tenaga ahli/staf khusus Bupati Bantaeng, Raysen Wijaya Kusuma, saat pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Tribun Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng.

Dalam aksinya, MAPERA menilai gestur tersebut tidak semestinya dilakukan dalam momentum upacara kenegaraan. Menurut para demonstran, tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol negara dan mencederai kesakralan prosesi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Polemik tersebut berkembang setelah rekaman gestur itu beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik. Berbagai tanggapan, kecaman, serta desakan dari sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa kemudian bermunculan.

MAPERA menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pihak yang bersangkutan disebut memiliki keterkaitan dengan lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan personal, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap citra pemerintah daerah apabila tidak ditangani secara transparan.

MAPERA Tampilkan Rekaman Video dalam Audiensi dengan Polda Sulsel

Dalam audiensi bersama perwakilan Polda Sulsel, aktivis MAPERA memperlihatkan rekaman video yang sebelumnya sempat beredar luas.

Video tersebut menjadi salah satu bahan yang disampaikan aktivis untuk menjelaskan kronologi dan alasan mereka meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum.

MAPERA menyatakan akan melanjutkan langkah dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut rencananya akan dilengkapi dengan sejumlah bukti yang mereka miliki.

Para aktivis meminta agar seluruh bukti yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memiliki konsekuensi hukum atau tidak.

Singgung UU Nomor 24 Tahun 2009

Dalam tuntutannya, MAPERA turut menyinggung Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut para aktivis, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian penting dari simbol kenegaraan sehingga tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan simbol negara perlu mendapat perhatian.

Namun, terkait apakah gestur tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, MAPERA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kajian berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Pihak yang Disorot Sebelumnya Telah Klarifikasi dan Meminta Maaf

Di sisi lain, pihak yang menjadi sorotan sebelumnya telah memberikan klarifikasi.

Pada 21 Agustus 2026, Raysen Wijaya Kusuma mengundang sejumlah awak media, aktivis, dan LSM untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas gestur yang menjadi sorotan publik.

Dalam klarifikasinya, Raysen menyebut gestur tersebut terjadi secara spontan atau refleks ketika dirinya tersorot kamera milik konten kreator bernama Zaenal.

Ia menegaskan tidak memiliki maksud untuk melecehkan prosesi kenegaraan maupun melanggar etika dalam kegiatan tersebut.

“Terkait acungan jari yang dimaksud, hal tersebut terjadi secara spontan/refleks pada saat saya tersorot kamera vlognya saudara Zaenal yang punya konten tersebut, dan saya tidak bermaksud apa pun, apalagi ingin melanggar etika acara atau kegiatan kenegaraan.”

Ia juga mengakui tindakan tersebut sebagai kesalahan dan kekhilafan pribadi serta menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Bantaeng.

“Saya menyadari kesalahan bahwa saya salah dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat atas kesalahan saya. Hal tersebut menjadi pembelajaran besar bagi saya.”

Pemkab Bantaeng Sebut Telah Mengambil Sikap

Pemerintah Kabupaten Bantaeng sebelumnya juga telah menyampaikan sikap atas polemik tersebut.

Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin atau Uji Nurdin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemkab Bantaeng juga meminta pihak yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sikap pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan kepada publik.

MAPERA: Permintaan Maaf Bukan Akhir Persoalan

Meski klarifikasi dan permohonan maaf telah disampaikan, MAPERA Nusantara menilai persoalan tersebut belum otomatis berakhir.

Para aktivis berpandangan bahwa permintaan maaf merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral. Sementara aspek hukum dan kedudukan pihak yang bersangkutan dalam lingkup pemerintahan, menurut mereka, tetap perlu diperjelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

MAPERA memastikan akan menempuh langkah administratif dengan mengirimkan surat resmi serta menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki kepada pihak terkait.

Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan simbol negara dan kegiatan kenegaraan ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai hukum.