Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

PB. HPMB Raya Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Kapolres Bantaeng

Soroti Dugaan Pemukulan Kader Saat Kawal Persoalan Infrastruktur Jalan Babangen

BANTAENGMEWS.COM – BANTAENG, 2 September 2026 — Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB. HPMB Raya) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Bantaeng menyusul dugaan pemukulan terhadap kader organisasi tersebut saat mengawal persoalan infrastruktur dan perbaikan Jalan Babangen pada 29 Mei 2026.

PB. HPMB Raya menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan personal. Menurut mereka, kejadian itu berkaitan dengan fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat.

“Ketika mahasiswa berdiri mengawal kepentingan masyarakat, siapa yang seharusnya dilindungi—aspirasi rakyat atau kekuasaan?” demikian pertanyaan yang disampaikan PB. HPMB Raya dalam sikapnya.

Menurut PB. HPMB Raya, kader mereka saat itu sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal persoalan infrastruktur dan perbaikan Jalan Babangen.

Namun, dalam proses tersebut, terjadi dugaan tindakan pemukulan terhadap kader PB. HPMB Raya.

Organisasi mahasiswa itu kemudian mempertanyakan sejauh mana proses penanganan atas dugaan kejadian tersebut telah berjalan.

PB. HPMB Raya juga mempertanyakan apakah suara mahasiswa hanya mendapatkan perhatian ketika menyampaikan aspirasi yang dianggap sejalan dengan kepentingan tertentu, tetapi justru menghadapi persoalan ketika menyampaikan kritik dan tuntutan kepada pemerintah.

Mereka menegaskan, apabila dugaan kekerasan tersebut terjadi ketika mahasiswa sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka persoalan itu dinilai menyangkut marwah demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat.

“Mahasiswa memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik. Ketika ruang tersebut justru berhadapan dengan dugaan tindakan kekerasan, maka publik berhak mempertanyakan profesionalitas aparat ketika berhadapan dengan suara kritis,” tegas PB. HPMB Raya.

PB. HPMB Raya juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang diproses, tetapi memberikan kepastian mengenai perkembangan dan penanganan perkara.

Menurut mereka, institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan hukum ditangani secara objektif, transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak.

Atas dasar itu, PB. HPMB Raya mendesak Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bantaeng.

Mereka bahkan meminta agar pencopotan Kapolres Bantaeng menjadi salah satu opsi apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya kegagalan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan atau dalam memastikan penanganan persoalan berlangsung secara profesional.

Meski demikian, PB. HPMB Raya menyerukan kepada publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun sebelum seluruh fakta dan proses hukum mendapatkan kejelasan.

Empat Tuntutan PB. HPMB Raya

Dalam sikapnya, PB. HPMB Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sulsel, yakni:

  1. Mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi Kapolres Bantaeng secara menyeluruh dan objektif, serta mempertimbangkan pencopotan apabila terbukti gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan penanganan persoalan secara profesional.
  2. Mendesak proses pemeriksaan dugaan pemukulan terhadap kader PB. HPMB Raya pada 29 Mei 2026 dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
  3. Mendesak adanya kepastian hukum terhadap dugaan kekerasan yang dialami kader PB. HPMB Raya.
  4. Menuntut Kepolisian menjamin kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Selain itu, PB. HPMB Raya meminta Polda Sulsel melakukan pengawasan terhadap penyelesaian persoalan tersebut agar prosesnya tidak berhenti tanpa kejelasan dan kepastian hukum.

Bagi PB. HPMB Raya, persoalan ini bukan sekadar mengenai apa yang terjadi pada 29 Mei 2026. Mereka menilai kasus tersebut juga menyangkut jaminan kebebasan menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

PB. HPMB Raya menegaskan bahwa mereka tidak ingin masyarakat mendapatkan pesan bahwa keberanian menyampaikan kritik justru memiliki risiko, sementara pihak yang memiliki kekuasaan dapat berjalan tanpa koreksi.

“Kami menolak pesan tersebut. Demokrasi tidak dibangun oleh mereka yang memilih diam ketika terjadi persoalan. Demokrasi dibangun oleh keberanian untuk bertanya, keberanian untuk mengkritik, dan keberanian untuk memastikan hukum berlaku bagi siapa pun,” tegas PB. HPMB Raya.

Kini, mereka meminta Kapolda Sulsel menunjukkan sikap dan langkah konkret atas persoalan tersebut.

Bukan sekadar klarifikasi, tetapi proses yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian hukum, dan keputusan yang menunjukkan bahwa hukum berlaku secara adil bagi seluruh pihak.