BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 18 juli 2026 – Penggunaan rambu peringatan pada pekerjaan perbaikan salah satu jembatan di ruas jalan poros nasional yang menghubungkan Jalan Pahlawan Tangnga-Tangnga dengan Jalan Raya Lanto, Kabupaten Bantaeng, menjadi sorotan.
Pasalnya, rambu peringatan yang terlihat dari arah timur menuju barat tersebut menggunakan spanduk biasa dan terpasang menempel pada titik kegiatan pekerjaan.

Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena rambu pekerjaan jalan seharusnya dapat terlihat jelas oleh pengendara dan ditempatkan dengan jarak yang cukup sebelum memasuki area pekerjaan.
Selain itu, penggunaan material retroreflektif atau scotlite dinilai penting untuk membantu meningkatkan visibilitas rambu, terutama pada malam hari saat terkena sorotan lampu kendaraan.
Ketentuan mengenai rambu sementara dalam pekerjaan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Dalam ketentuan tersebut, rambu lalu lintas konvensional menggunakan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retroreflektif.
Masyarakat pun berharap Satlantas Polres Bantaeng, Polsek Bantaeng dan Dinas Perhubungan dapat memberikan atensi serta melakukan pengecekan terhadap rambu dan sistem pengamanan lalu lintas di lokasi pekerjaan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas, khususnya pada ruas jalan nasional yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan spanduk sebagai rambu peringatan di lokasi tersebut.













