BANTAENGNEWS.COM – Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah yang merupakan bagian dari Program PHTC Provinsi Sulawesi Selatan 7 terus mendapat pengawasan di Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan kontrol pembangunan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dan mencakup tujuh madrasah di Sulawesi Selatan, termasuk MTsS Ma’arif Panaikang di Kabupaten Bantaeng.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.521.210.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 4 Desember 2025 hingga 1 Juli 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Adhitara Karya, sementara pengawasan manajemen konstruksi dilakukan oleh PT Arcansia Dwitama Konsultan KSO PT Teknik Eksakta.
Dari nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp11,5 miliar tersebut, anggaran digunakan untuk mendukung rehabilitasi dan renovasi tujuh madrasah yang tersebar di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan kontrol pembangunan yang dilakukan oleh Pemuda LIRA dan LSM Aspirasi di Bantaeng, untuk melihat progres fisik pekerjaan, kualitas material yang digunakan, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak, untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.
Keberadaan proyek rehabilitasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan madrasah, khususnya di Kabupaten Bantaeng.












