Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Tangis Jamaah Haji Bantaeng 2026: Religius di Ucapan, Nihil dalam Anggaran

Opini : Ichzan Revolusi

Di tengah gegap gempita narasi pembangunan yang mengusung nilai-nilai religius, masyarakat Kabupaten Bantaeng justru dihadapkan pada kenyataan yang memprihatinkan. Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, tidak ditemukan alokasi anggaran untuk penyediaan bus bagi jamaah haji. Fakta ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan arah kebijakan yang kehilangan kepekaan terhadap kebutuhan umat.

Selama ini, Bupati Bantaeng kerap menegaskan komitmennya terhadap visi religius dalam berbagai forum resmi. Nilai-nilai keagamaan menjadi bagian penting dari retorika pembangunan daerah. Namun, ketika komitmen tersebut diuji melalui kebijakan konkret, khususnya dalam pelayanan terhadap jamaah haji, yang muncul justru ironi. Religiusitas yang digaungkan seolah berhenti pada ucapan, tanpa menjelma menjadi tindakan nyata.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 177:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya…”

Ayat ini menegaskan bahwa nilai religius tidak cukup berhenti pada simbol dan slogan. Religiusitas sejati harus diwujudkan melalui keberpihakan dan tindakan nyata yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci. Ia merupakan puncak pengabdian spiritual umat Islam yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar, baik secara materi maupun mental. Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran jamaah sejak dari daerah asal. Penyediaan transportasi berupa bus bukanlah bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan dasar pelayanan publik yang selama ini menjadi bagian dari fasilitasi pemerintah.

Namun pada tahun 2026, jamaah haji Bantaeng justru dihadapkan pada kenyataan pahit. Mereka harus menanggung sendiri biaya transportasi menuju titik keberangkatan dengan beban mencapai lebih dari Rp800 ribu per jamaah. Negara, melalui pemerintah daerah yang seharusnya hadir memberikan pelayanan, justru tampak absen.

Ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut keberpihakan. Ketika pemerintah memilih untuk tidak mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan dasar jamaah haji, maka secara tidak langsung pemerintah sedang menunjukkan prioritas kebijakannya.

Rasulullah SAW bersabda:

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam memastikan pelayanan yang adil dan layak bagi masyarakat.

Dalih efisiensi anggaran memang kerap digunakan dalam berbagai kebijakan pemangkasan. Namun perlu ditegaskan, efisiensi bukan alasan untuk menghapus pelayanan yang menyentuh kepentingan mendasar masyarakat, terlebih dalam urusan ibadah. Efisiensi seharusnya diarahkan pada pengurangan pemborosan, bukan penghilangan tanggung jawab pelayanan.

Jika anggaran untuk kegiatan yang kurang prioritas masih dapat ditemukan, tetapi kebutuhan jamaah haji justru diabaikan, maka ada yang keliru dalam penentuan skala prioritas pembangunan daerah.

Ketiadaan anggaran bus bagi jamaah haji juga menunjukkan adanya jarak antara pemerintah dan realitas sosial masyarakat. Tidak semua jamaah memiliki kemampuan finansial maupun akses yang mudah untuk mengatur transportasi secara mandiri. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran pemerintah seharusnya menjadi solusi, bukan justru menambah beban.

Lebih jauh, kebijakan ini memperlihatkan kontradiksi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, religiusitas dijadikan identitas pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kebijakan yang diambil justru tidak mencerminkan semangat tersebut. Religiusitas kehilangan maknanya ketika tidak diiringi dengan keberpihakan terhadap umat. Ia berubah menjadi sekadar simbol tanpa substansi.

Sulit menerima bahwa ketiadaan anggaran ini semata-mata disebabkan oleh keterbatasan fiskal. Dalam setiap penyusunan APBD, selalu ada ruang untuk menentukan prioritas. Karena itu, persoalan ini lebih tepat dipandang sebagai cerminan kemauan politik: apakah pemerintah daerah benar-benar menempatkan kepentingan umat sebagai prioritas, atau sekadar menjadikannya sebagai narasi politik.

Pada akhirnya, ukuran kepemimpinan religius bukan terletak pada seberapa sering nilai-nilai agama diucapkan, melainkan sejauh mana nilai tersebut diwujudkan dalam kebijakan nyata yang dirasakan masyarakat.

Jika dalam hal mendasar seperti penyediaan transportasi bagi jamaah haji saja pemerintah tidak hadir, maka wajar apabila publik mempertanyakan makna dari visi religius yang selama ini digaungkan.

Tangis jamaah haji Bantaeng 2026 bukan hanya tentang ketiadaan bus. Ia adalah simbol dari kekecewaan yang lebih dalam: tentang harapan yang tidak terjawab, janji yang tidak ditepati, dan visi yang belum benar-benar dijalankan.