Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Warga Tiga Desa Gelar Aksi Damai, Soroti Aktivitas PT Cipta Agro Sakti

BANTAENGNEWS.COM – MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Hampir ratusan warga dari Desa Opo, Ueruru, dan Sea menggelar aksi damai di Dusun III Makoto, Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Senin, 21 September 2026.

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Massa datang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan lahan dan aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang mereka nilai telah berdampak terhadap masyarakat.

Dalam aksi tersebut, Nasrun Mba’u menjadi orator pertama. Ia mengawali orasinya dengan membacakan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar masyarakat dalam menyampaikan tuntutan. Di antaranya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.4/186/RO.HUKUM tertanggal 26 Mei 2025 dan surat tindak lanjut Bupati Morowali Utara Nomor 100.3/321/HKM/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Nasrun Mba’u juga menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Bareskrim Polri yang menurutnya berkaitan dengan persoalan yang sedang mereka perjuangkan.

“Di tempat ini kami sudah bacakan semua. Lalu siapa lagi yang akan didengar di tempat ini? Oleh karena itu, hari ini aktivitas PT Cipta Agro Sakti akan kami segel dan kami tutup akses jalannya,” ujar Nasrun di hadapan massa.

 

Dalam orasinya, Nasrun mba’u menyampaikan sejumlah tudingan terkait penguasaan lahan oleh PT CAS. Ia mengklaim terdapat hak masyarakat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), segel, serta dokumen asal-usul tanah yang menurutnya telah diambil secara paksa.

“PT CAS telah mengambil paksa hak kami, baik SHM, segel maupun asal-usul tanah. Kami punya bukti. Itu diambil paksa,” katanya.

Ia juga menyinggung sejarah dan peninggalan leluhur masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk makam dan tempat yang dianggap keramat di Manyoe dan sekitarnya hingga Desa Boba.

Menurut Nasrun mba’u, sejumlah lokasi tersebut telah terdampak aktivitas perusahaan. Ia menyebut beberapa makam masyarakat telah digusur dan mengaku memiliki bukti terkait persoalan tersebut yang terjadi sejak 2022.

Selain itu, Nasrun mba’u menceritakan kondisi warga yang berada di Desa Boba. Ia mengklaim ada warga yang sedang melakukan panen padi kemudian diminta meninggalkan lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu selanjutnya digusur dan ditanami sawit.

Ia juga mempersoalkan pembayaran sekitar Rp1,2 juta yang disebut diberikan untuk biaya penebangan. Menurut Nasrun, pembayaran tersebut merupakan bentuk ganti rugi dan tidak dapat dianggap sebagai pembayaran pembelian tanah.

“PT CAS menyampaikan bahwa tanah itu sudah dibeli, padahal pembayaran itu adalah tali asi, artinya ganti rugi. Itupun tidak wajar,” ujarnya.

Nasrun mba’u selanjutnya menyebut sejumlah tanaman milik masyarakat, seperti karet dan cengkeh, serta lahan persawahan yang menurutnya turut terdampak aktivitas perusahaan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Nasrun juga meminta aktivitas PT CAS dihentikan sampai persoalan izin dan lahan mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

“Karena pelanggaran sudah banyak dan jelas, mulai dari Opo sampai Manyoe, PT CAS mulai hari ini tidak boleh melakukan aktivitas sebelum ada izin dari pemerintah,” tegasnya.

Orasi kemudian dilanjutkan Muh. Yamin dari Lembaga LP2KP. Ia mengatakan dirinya hadir sebagai bagian dari masyarakat Bungku Utara yang ingin melihat persoalan tersebut segera diselesaikan.

Menurut Muh. Yamin, persoalan lahan yang melibatkan PT CAS telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut tanah yang dipersoalkan masyarakat merupakan tanah leluhur dan tanah kelahiran mereka.

“Yang dilakukan hari ini adalah harga mati untuk kita, karena ini tanah leluhur kita, tanah kelahiran kita,” ujarnya.

Muh. Yamin juga mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT CAS yang menurutnya belum jelas. Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk melalui aksi mahasiswa.

“Dua tahun lalu ini sudah disampaikan oleh mahasiswa, termasuk keterlibatan anak saya yang melakukan aksi di Makoto ini. Dan hari ini bapaknya lagi yang melakukan aksi di tempat ini karena keterpanggilan hati nurani kita,” katanya.

Ia meminta pemerintah dan pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dokumen yang telah dibacakan dalam aksi, mulai dari surat pemerintah provinsi, surat pemerintah kabupaten hingga dokumen terkait putusan MK, perlu menjadi bahan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Orator berikutnya, Mister Baru dari Desa Sea, mengatakan dirinya merupakan bagian dari warga yang terdampak. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan hingga kini masih berlarut-larut.

“Kami ini adalah bagian dari warga terdampak. Permasalahan ini sudah lebih satu tahun, sudah berlarut-larut. Sehingga hari ini kita sepakat bahwa yang tidak mengantongi izin agar segera ditutup,” ujarnya.

 

Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, SE., turut memberikan tanggapan kepada massa aksi. Sebelum menyampaikan penjelasan, Asgar terlebih dahulu mengajak massa melakukan yel-yel bersama.

Dalam penyampaiannya, Asgar menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari pemerintah provinsi dan telah mengambil langkah tindak lanjut.

“Terkait surat pemerintah provinsi yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten yang kemudian diambil langkah tindak lanjut, baca baik-baik entry point surat itu. Ada item yang bertanda tangan di bawah surat itu yang perlu kita garis bawahi,” jelasnya.

Menurut Asgar, pemerintah tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut telah ada tim yang turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan.

“Ini tidak diam. Langkah yang diambil pemerintah provinsi dengan menurunkan tim, satu tim dari Polda untuk melakukan tinjauan lapangan. Artinya pemerintah tidak tidur. Nanti dilihat tindak lanjutnya seperti apa follow-up-nya,” kata Asgar.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya turut mengawal persoalan tersebut. Namun, Asgar meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum persoalan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya juga tidak tinggal diam. Jangan saya berasumsi fatal. Jangan opsi yang keluar berdasarkan pikiran dan analisa saya. Ini yang kemudian kami sandingkan kepada pemerintah daerah terkait hal-hal yang kontradiktif tentang aturan agar tidak gagal paham dengan regulasi,” ujarnya.

Asgar mengatakan turunnya tim ke lapangan menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal persoalan tersebut.

Ia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak menimbulkan benturan hukum.

“Konteks kita hari ini adalah aksi damai. Ketika apa-apa ini kita bicarakan, bisa duduk bersama. Ayo kita bicarakan duduk bersama. Apa yang perlu kita dorong, kita dorong. Apa yang perlu kita seriuskan, kita seriuskan, dan tidak ada benturan hukum,” katanya.

Sementara itu, Aipda Denny Robert Rentama, S.Kom., dari jajaran kepolisian Bungku Utara, turut memberikan edukasi kepada massa terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Denny menjelaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, itu dijamin oleh undang-undang. Namun kita juga tidak bisa melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Ia meminta massa memastikan setiap tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.

“Silakan, jika kalian anggap ini benar dan kalian lakukan ini benar secara hukum, kalian bisa pertanggungjawabkan nanti. Tapi kalau dirasa-rasa ada melanggar, tolong jangan ikut-ikutan,” katanya.

Denny juga menyinggung adanya perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kesepakatan yang dapat menjadi dasar penyelesaian, maka pendekatan restorative justice dapat diutamakan.

Namun, apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah benar yang disampaikan korlap, bahwa itu ada perjanjiannya, sudah ada MoU. Maka yang diutamakan adalah restorative justice. Namun jika di dalamnya terdapat tindak pidana atau unsur pidana, pasti akan dilakukan tindakan hukum,” jelasnya.

Denny juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi dari sejumlah perwakilan warga. Massa meminta pemerintah segera memberikan kejelasan terkait persoalan lahan serta aktivitas PT Cipta Agro Sakti dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai menutup aksi, Nasrun Mba’u kembali menyampaikan orasinya. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan penyelesaian.

“Kami akan terus mengawal sampai permasalahan ini selesai,” tutupnya.