BANTAENGNEWS.COM — Keberadaan Taman Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan dari sejumlah aktivis. Mereka mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut yang diduga belum mengantongi izin resmi meski telah lama beroperasi.
Sorotan itu mencuat setelah para aktivis menilai belum ada kejelasan tindak lanjut dari hasil rapat antara pengusaha THM dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya digelar di kantor Satpol PP Bantaeng.
“Sudah hampir setahun pengusaha THM dan Pemda adakan rapat di Satpol PP. Mereka berjanji mau mengurus. Mana buktinya,” ujar salah seorang aktivis, Jumat (08/05/2026).
Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat transparansi terkait proses pengurusan izin usaha hiburan malam tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terhadap pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha hiburan malam di Bantaeng.
Selain persoalan izin, para aktivis juga menyoroti keberadaan sejumlah wanita pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang bekerja di beberapa THM. Mereka meminta instansi terkait melakukan pendataan dan pengawasan lebih ketat.
“Ada sebagian tidak jelas asalnya,” tegasnya.
Aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama aparat penegak perda untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas THM yang beroperasi, termasuk memastikan identitas dan administrasi para pekerja di dalamnya.
Mereka menilai langkah tegas perlu dilakukan agar aktivitas usaha hiburan malam tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.












