BANTAENGNEWS.COM — Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantaeng terkait mutasi, penurunan pangkat, dan jabatan menjadi sorotan.
Praktisi hukum, Yudha Jaya, menilai keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam kepegawaian.
Ia menjelaskan, dalam SK tersebut terdapat pegawai yang sebelumnya berpangkat IV.a dengan jabatan Kepala Bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, kemudian diturunkan menjadi pangkat III.d dengan jabatan Kepala Seksi di salah satu kelurahan.
“Perubahan ini perlu mendapat penjelasan yang transparan, karena menyangkut penurunan pangkat sekaligus jabatan dalam satu keputusan,” ujarnya.
Yudha menilai, jika tidak disertai alasan yang jelas dan sesuai ketentuan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik serta berdampak pada kinerja birokrasi.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip profesionalitas dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Yudha meminta Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan profesional,” tambahnya.
Diketahui, persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bantaeng beberapa hari lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM maupun Dinas Dukcapil Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (Abdul Kahar)












