BANTAENGNEWS.COM — Di balik sunyi pegunungan Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, terselip kisah pilu yang kini menyelimuti dunia pendidikan. Sebuah rumah dinas guru di SD Inpres Panjang, Dusun Panjang, Desa Labo, yang selama ini menjadi tempat berteduh para tenaga pendidik, tiba-tiba dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Bagi Arpha, seorang guru muda yang telah tiga tahun menetap di rumah dinas tersebut, bangunan itu bukan sekadar fasilitas negara. Di tempat sederhana itulah ia menata kehidupan, memperbaiki bagian demi bagian dengan biaya dan tenaga sendiri, serta menjadikannya tempat pulang setelah mengabdi di sekolah.
“Selama tiga tahun saya menempati rumah itu. Saya perbaiki sendiri. Yang membuat saya sedih, kami diminta keluar secara mendadak,” tutur Arpha dengan suara tertahan (23/4/2026).
Tanpa pemberitahuan yang memadai, ia harus menerima kenyataan pahit kehilangan tempat tinggal yang selama ini ia rawat.
Upaya komunikasi yang dilakukan kepada Ketua Satgas MBG Bantaeng yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati pun, menurutnya, belum membuahkan kejelasan.
Dampak pembongkaran itu tak hanya dirasakan Arpha. Seorang guru agama yang sebelumnya turut tinggal di rumah dinas tersebut kini harus berjuang lebih keras demi tetap menjalankan tugasnya.
Setiap hari, ia menempuh perjalanan kurang lebih 10 kilometer untuk bisa sampai ke sekolah.
Di tengah keterbatasan dan medan yang tidak mudah, pengabdian itu tetap ia jaga. Baginya, mendidik adalah panggilan yang tidak boleh berhenti, meski harus dibayar dengan kelelahan dan pengorbanan yang kian besar.
Sementara itu, Kepala SD Inpres Panjang, Andi Tahir, mengaku tidak mengetahui rencana pembongkaran tersebut sejak awal.
“Saya mengetahui pembongkaran rumah dinas dari guru-guru. Belakangan saya mendapat informasi bahwa masih dalam proses administrasi. Sampai saat ini saya masih menunggu kejelasan,” ujarnya.
Di balik peristiwa ini, muncul dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah. Rumah dinas tersebut diduga dirobohkan tanpa melalui prosedur resmi, seperti proses penilaian (taksasi) maupun persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) penghapusan aset dari kepala daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).. Namun, proses pembongkaran diduga belum melalui tahapan yang semestinya.
Di sisi lain, suara kekecewaan juga datang dari warga setempat. Salah seorang warga, Andi Iccang, mengungkapkan harapannya agar persoalan seperti ini dapat ditangani dengan lebih bijak.
“Seandainya ini masih zaman Bupati Karaeng Nurdin, saya yakin persoalan penghuni rumah dinas bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembongkaran rumah dinas tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga pukul 23.00 WITA pada bulan Ramadan.












