Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pencuri Kabel Lampu Jalan, Diduga Beraksi di Empat Lokasi

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AL (30) di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (31/10/2026).

Pria tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng yang berlokasi di Jalan Andi Mannappiang, wilayah Lembang, Kecamatan Bantaeng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi di lokasi, serta melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV guna mengungkap peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memutus kabel lampu penerangan jalan menggunakan alat berupa tang. Aksi tersebut juga disebut terekam kamera pengawas.

Dalam penindakan tersebut, Tim Resmob turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, satu buah helm merek KYT, dan satu buah tang.

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil. Selanjutnya, AL bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 25 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng menerima laporan masyarakat mengenai sejumlah lampu penerangan jalan di sepanjang Jalan A. Mannappiang, Lembang, yang tidak menyala.

Setelah petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel yang terpasang pada sejumlah tiang lampu telah terpotong dan hilang.

“Kami menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 Oktober 2026, dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah diamankan oleh Tim Resmob, AL mengakui telah melakukan pencurian kabel lampu jalan milik Dinas Perhubungan.

Berdasarkan pengakuannya, AL mengaku telah melakukan pencurian kabel lampu penerangan jalan sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda.

Terduga pelaku juga mengakui bahwa kabel tembaga hasil pencurian tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada polisi apabila menemukan suatu tindak kejahatan,” tutup Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah.