BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Indah Indriani, saudara kandung almarhum Ramli alias Lolli, mengirimkan surat pengaduan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Mabes Polri pada Jumat (16/10/2026).
Pengaduan itu berkaitan dengan penangkapan Ramli alias Lolli oleh tim narkoba Polda Sulawesi Selatan di Desa Bulo II, Kabupaten Bulukumba, pada 27 September 2026. Peristiwa penangkapan itu kemudian diikuti kabar meninggalnya Ramli.
Melalui surat pengaduannya, Indah meminta agar rangkaian peristiwa yang menimpa saudara kandungnya mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya keluarga memperoleh kejelasan mengenai kronologi penangkapan hingga peristiwa yang berujung pada meninggalnya Ramli alias Lolli.
Selain ditujukan kepada Kadiv Propam Polri, surat pengaduan juga ditembuskan kepada Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Irwasda Polda Sulawesi Selatan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Keluarga berharap pengaduan itu dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif oleh pihak berwenang.
Mereka juga meminta agar seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan dan meninggalnya Ramli diperiksa secara menyeluruh guna memberikan kepastian serta kejelasan kepada keluarga.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Divisi Propam Polri maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai penerimaan surat pengaduan dan kemungkinan tindak lanjutnya.













