Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Eremerasa, Polisi Buru Pelaku Lain

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Korban diketahui bernama Muh. Randy (22), warga Jalan Mawar Pallantikang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial SY (31), warga Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban diajak oleh AN, teman korban, untuk menghadiri sebuah acara di Kampung Arakeke.

Setibanya di lokasi, korban dipaksa untuk meminum minuman keras, tetapi korban menolak. Saat korban berdiri dari tempat duduknya, tiba-tiba seseorang dari belakang mengangkat lalu membanting korban ke tanah. Korban kemudian dikeroyok oleh orang-orang yang tidak dikenal dan berada di lokasi kejadian hingga tak sadarkan diri.

“Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada alis sebelah kanan, luka lecet pada pipi, luka robek pada telinga sebelah kiri, dan luka memar pada lutut sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim.

“Terduga pelaku lain turut melakukan pemukulan secara bersama-sama di lokasi,” beber AKP Andi Aldiansyah.

Tim URC Resmob Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY di rumahnya, di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Menurut hasil interogasi awal polisi, terduga pelaku SY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membanting korban ke jalan atau aspal.

SY mengakui bahwa awalnya ia bersama korban sedang minum minuman keras jenis ballo. Kemudian, korban yang merupakan tamu undangan dalam acara tersebut diduga mabuk dan membuat keributan sehingga SY merasa kesal dan langsung membanting korban.

SY juga mengakui bahwa pada saat kejadian, dirinya berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo.

SY kini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara terduga pelaku lainnya masih dalam pengerjaan polisi.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tutup AKP Andi Aldiansyah.