BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Pengaduan Indah Indriani, yang akrab disapa Ani, selaku saudara kandung almarhum Ramli alias Lolli, mulai mendapat respons dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Informasi tersebut disampaikan Indah Indriani kepada awak media berdasarkan komunikasi yang diterimanya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak Polda Sulawesi Selatan, serta pemberitahuan melalui WhatsApp dari staf Kompolnas RI. kamis, 22 Oktober 2026
Respons tersebut menyusul surat pengaduan yang dikirimkan Ani kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri di Mabes Polri pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut keterangan Ani kepada awak media, pada Rabu, 21 Oktober 2026, dirinya menerima telepon dari pihak Polda Sulawesi Selatan yang menginformasikan bahwa surat pengaduannya telah diterima dan akan diteruskan kepada Subbidpaminal untuk ditindaklanjuti.
Pada hari yang sama, Ani juga menerima dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.
Dokumen bernomor B/Pam-967/X/2026/Bidpropam, tertanggal 21 Oktober 2026, tersebut menyatakan bahwa pengaduan Ani akan ditindaklanjuti oleh Unit III Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 Oktober 2026, Ani kembali menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari staf Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI setelah mengirimkan salinan dokumen SP3D dari Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.
Kepada awak media, Ani menjelaskan bahwa dalam pesan WhatsApp terakhir yang diterimanya, pihak Kompolnas RI menyampaikan, “Baik, selanjutnya akan kami proses.”
Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ramli alias Lolli oleh tim narkoba Polda Sulawesi Selatan di Desa Bulo II, Kabupaten Bulukumba, pada 27 September 2026, yang kemudian diikuti kabar meninggalnya Ramli.
Dalam surat pengaduannya, Ani menyampaikan persoalan mengenai dugaan kekerasan dalam proses penangkapan serta permintaan tanda tangan surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga sebelum jenazah diserahkan.
Hal-hal tersebut merupakan materi pengaduan yang disampaikan kepada pihak berwenang dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, substansi pengaduan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan ataupun sebagai pernyataan bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti.
Ani berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan SP3D oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan dan pemberitahuan dari staf Kompolnas RI merupakan perkembangan dalam proses penanganan pengaduan. Namun, kedua respons tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan akhir atas substansi pengaduan.
Redaksi akan terus mencermati perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika jurnalistik.













