Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

KAMRI KECAM KERAS DUGAAN PRAKTIK “TANGKAP LEPAS” TERHADAP TERDUGA PELAKU NARKOBA DI JENEPONTO, DESAK BNN SULSEL BUKA FAKTA KE PUBLIK

BANTAENGNEWS – Makassar – 19 Juni 2026 — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) mengecam keras beredarnya informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut terjadi dalam operasi yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Jeneponto pada 5 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMRI dari sejumlah sumber dan saksi yang identitasnya dirahasiakan, seorang terduga pelaku berinisial C disebut diamankan di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam proses penangkapan tersebut, saksi menyebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), uang tunai yang ditaksir mencapai Rp25 juta, serta satu unit sepeda motor. Sabtu, 20 Juni 2026

Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan dugaan serius bahwa terduga pelaku tersebut kemudian tidak diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya. Bahkan, berdasarkan keterangan informan yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang ditaksir sekitar Rp25 juta kepada oknum tertentu agar terduga pelaku dibebaskan dari proses hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum KAMRI, Suwandi, menyampaikan kecaman keras dan mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami memandang bahwa apabila dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan oleh negara. Narkoba adalah musuh bersama bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” tegas Suwandi.

Menurutnya, isu yang beredar tidak boleh dianggap sebagai rumor biasa mengingat menyangkut integritas lembaga negara yang memiliki mandat khusus dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemberantasan narkoba runtuh akibat adanya dugaan permainan oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Jika memang tidak benar, maka BNN Sulsel wajib menjelaskan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada pelanggaran, maka harus ada penindakan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Suwandi menegaskan bahwa KAMRI akan mengambil langkah-langkah pengawalan secara serius terhadap persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, KAMRI disebut akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan guna meminta klarifikasi publik sekaligus mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turun ke jalan dan meminta penjelasan resmi kepada BNN Sulsel. Aksi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum tetap ditegakkan,” ujar Suwandi.

Sementara itu, Demisioner Ketua Umum KAMRI Periode 2023–2025, Marlo, turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya dugaan tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil kepengurusan KAMRI saat ini dalam mengawal kasus tersebut hingga terang-benderang.

“Saya mendukung penuh langkah Ketua Umum KAMRI saat ini untuk mengawal persoalan ini secara serius. Dugaan praktik tangkap lepas bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang berkembang harus ditelusuri secara objektif dan profesional,” kata Marlo.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus dibuktikan melalui integritas aparat yang menjalankan tugas di lapangan.

“Ketika masyarakat mulai mempertanyakan integritas lembaga yang diberi mandat memberantas narkotika, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Oleh karena itu, investigasi internal maupun pengawasan eksternal harus dilakukan secara terbuka,” tambahnya.

KAMRI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dan melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus tersebut. Organisasi ini juga mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap operasi yang berlangsung di Jeneponto pada 5 Juni 2026, termasuk menelusuri status barang bukti, kronologi penangkapan, serta prosedur penanganan terhadap terduga pelaku yang disebut dalam keterangan para saksi.

Bagi KAMRI, transparansi merupakan satu-satunya jalan untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai keadilan dan merusak upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi agenda penting bangsa.

“Usut tuntas dugaan tangkap lepas. Buka fakta kepada publik. Jangan biarkan narkoba dan penyimpangan hukum tumbuh di balik senyapnya kekuasaan.”