BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Aktivitas pengangkutan material sirtu oleh CV Novi Oto Jaya dalam dokumen rekapitulasi ritase yang diterima RedaksiBaru.id menunjukkan volume distribusi material dalam jumlah besar selama periode 27 hingga 30 April 2026.
Dari data yang tercantum dalam dokumen tersebut, CV Novi Oto Jaya tercatat melakukan 279 ritase pengangkutan dalam waktu empat hari. Dengan muatan rata-rata 4 meter kubik per ritase sebagaimana tercantum dalam dokumen, total material yang diangkut mencapai 1.116 meter kubik.

Rinciannya, pada 27 April tercatat 76 ritase atau 304 meter kubik. Pada 28 April sebanyak 75 ritase atau 300 meter kubik. Selanjutnya pada 29 April tercatat 71 ritase atau 284 meter kubik, sedangkan pada 30 April sebanyak 57 ritase atau 228 meter kubik.
Jumlah tersebut menjadikan CV Novi Oto Jaya sebagai pihak dengan ritase pengangkutan terbesar yang tercantum dalam dokumen selama periode tersebut.
Aktivitas Pengangkutan dalam Skala Besar Berdasarkan perhitungan data yang dihimpun, rata-rata pengangkutan oleh CV Novi Oto Jaya mencapai hampir 70 ritase per hari. Volume tersebut dinilai cukup signifikan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai sumber material yang diangkut, serta legalitas kegiatan yang berkaitan dengan material tersebut.
Aktivis Andi Yusdanar Hakim menilai aktivitas distribusi material dalam jumlah besar semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, termasuk asal material dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jika aktivitas pengangkutan berlangsung dengan volume yang besar, maka penting untuk memastikan seluruh rantai kegiatan, mulai dari sumber material hingga distribusinya, berjalan sesuai aturan,” ujar seorang aktivis .

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak CV Novi Oto Jaya terkait data ritase.
Salah satu pihak yang sempat dihubungi, inisial HT yang namanya ada dalam dokumen tersebut, menyebut nama orang lain untuk dikonfirmasi.
“Kau kenal T*** itu yang tau semua itu,” ujarnya.
membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak CV Novi Oto Jaya maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













