BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Dugaan kasus penipuan yang dialami seorang warga di Kabupaten Bantaeng mendapat perhatian. Darwin Ningra, warga yang mengaku sebagai korban, menilai perkara yang dialaminya lebih parah dibandingkan kasus Pasobis yang sempat viral. Sabtu, 5 September 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Darwin saat melakukan orasi dalam aksi di depan Mapolres Bantaeng, Kamis, 3 September 2026. Dalam orasinya, Darwin mempertanyakan perkembangan laporan yang menurutnya telah dimasukkan ke Polres Bantaeng sekitar tiga bulan lalu.
“Saudara-saudara sekalian, kira-kira tiga bulan lalu kami sudah memasukkan laporan di Polres Bantaeng, tetapi sampai saat ini saya melihat tidak ada progres, lambat, saudara-saudara,” ujar Darwin dalam orasinya.
Menurut Darwin, jika dalam kasus Pasobis uang diberikan dengan iming-iming janji atau keuntungan tertentu, perkara yang dialaminya dinilai lebih parah karena berkaitan dengan pemberian uang dan kendaraan yang dijadikan sebagai jaminan.
“Menurut saya, dugaan perkara yang saya alami ini lebih parah dari kasus Pasobis yang viral,” ujar Darwin.
Ia menjelaskan, uang telah diberikan berdasarkan suatu kesepakatan, sementara kendaraan diserahkan sebagai jaminan. Namun, setelah uang diterima, kendaraan yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan tersebut kemudian dipersoalkan dan disebut memiliki permasalahan.
Darwin menegaskan, pihaknya tidak meminta penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih. Ia justru meminta agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
“Kami tidak meminta penegakan hukum karena tebang pilih, kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam orasinya, Darwin juga menyampaikan keberatan atas apa yang menurutnya terjadi setelah perkara tersebut mencuat. Ia mengklaim dirinya dan pihak yang berada di Bantaeng menjadi korban, namun kemudian justru mendapat tuduhan terkait penipuan dan pemalsuan BPKB.
“Kami orang Bantaeng ditipu, kami orang Bantaeng dirampas, lalu kemudian kami dicuriki, Ironisnya, setelah terjadi penipuan, setelah terjadi perampasan, setelah terjadi pencurian, mereka menuduh orang Bantaeng sebagai penipu dan memalsukan BPKB,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Darwin meminta Polres Bantaeng mengusut perkara yang dilaporkannya secara menyeluruh.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Polres Bantaeng untuk membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Darwin juga menegaskan bahwa menurut pihaknya, perkara yang dilaporkan bukan mengenai dugaan pemalsuan dokumen, melainkan dugaan penipuan.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa perkara yang kita laporkan bukan perkara pemalsuan dokumen, akan tetapi perkara penipuan,” tegasnya.
Selain itu, Darwin meminta agar perkara lain yang disebutnya sebagai kasus pencurian dan telah terjadi beberapa bulan sebelumnya juga segera diproses sesuai ketentuan hukum.
“Dan satu lagi saya meminta kepada Ibu Kapolres untuk bagaimana secepat mungkin juga melimpahkan perkara daripada kasus pencurian yang terjadi beberapa bulan yang lalu,” lanjutnya.
Polres Bantaeng Janjikan Gelar Perkara
Dalam audiensi dengan pihak Polres Bantaeng, penyidik yang menangani perkara tersebut disebut telah memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan.
Penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Pihak korban berharap janji tersebut dapat direalisasikan sehingga terdapat kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Sementara itu, pihak korban bersama Jenlap Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tidak terdapat progres atau tindak lanjut yang jelas setelah adanya janji pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Desakan tersebut disebut sebagai bentuk tuntutan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian, termasuk pelaksanaan gelar perkara sebagaimana disampaikan dalam audiensi.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana terhadap pihak tertentu. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.













