BANTAENGNEWS.COM – Ketua LSM LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim yang akrab disapa Kr. Danar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat penyampaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penghilangan aset negara berupa rumah dinas guru dan pagar sekolah di SD Inpres Panjang.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 pukul 10.00 WITA, dan akan dilaksanakan melalui lintas komisi di DPRD.
Kr. Danar menegaskan bahwa forum RDP merupakan ruang resmi dan terhormat dalam sistem demokrasi. Ia meminta seluruh pihak yang diundang untuk hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif dan konstitusi.
“RDP ini adalah forum terhormat, karena DPR disebut sebagai dewan terhormat. Jadi semua pihak yang diundang, kalau bisa hadir untuk menghargai konstitusi. Ini wajib bagi semua elemen,” ujarnya (23/4/2026).
Ia juga menyoroti kondisi rumah dinas guru dan pagar sekolah di SD Inpres Panjang yang telah diratakan. Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dalam forum RDP.
“Rumah dinas guru dan pagar sekolah jangan asal diratakan begitu saja. Justru di RDP inilah tempat kita mengurai persoalan ini secara terbuka. Jadi intinya, hadirlah untuk menyampaikan argumen masing-masing,” tegasnya.












