Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

AMPERA Desak Evaluasi GM PLN UID Sulselrabar, Soroti Tindak Lanjut RDP dan Kompensasi Pemadaman

BANTAENGNEWS.COM – MAKASSAR, 19 SEPTEMBER 2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rakyat Sulawesi Selatan (AMPERA Sulsel) mengecam belum adanya kejelasan tindak lanjut dari PLN UID Sulselrabar terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Selatan terkait mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir.

AMPERA Sulsel menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pemadaman listrik tidak hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Jenderal Lapangan AMPERA Sulsel, Rull, meminta PLN memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut hasil RDP serta mekanisme kompensasi bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan.

“Kalau hasil RDP bersama DPRD Sulsel saja tidak ditindaklanjuti dengan jelas, bagaimana dengan suara rakyat? PLN harus bertanggung jawab dan memberikan kepastian atas hak masyarakat yang terdampak pemadaman,” tegas Rull.

Soroti Mekanisme Kompensasi

AMPERA Sulsel juga menyoroti ketentuan mengenai kompensasi dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Menurut Rull, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pemberian kompensasi, termasuk siapa saja pelanggan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan hanya meminta masyarakat bersabar akibat pemadaman listrik bergilir. PLN harus terbuka mengenai mekanisme kompensasi dan memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan mendapatkan haknya,” ujar Rull.

Selain persoalan kompensasi, AMPERA Sulsel mempertanyakan langkah mitigasi dan evaluasi PLN setelah gangguan kelistrikan yang terjadi pada 2023.

AMPERA menyebut pada 2023 masyarakat juga mengalami gangguan kelistrikan dan terdapat pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan sejauh mana evaluasi dan pembenahan telah dilakukan PLN hingga 2026.

Menurut AMPERA, evaluasi tersebut perlu mencakup keandalan pembangkit, jaringan listrik, cadangan daya, serta strategi pencegahan gangguan agar persoalan serupa dapat diminimalkan.

“Kejadian 2023 seharusnya menjadi pelajaran bagi PLN. Jika pada 2026 pemadaman kembali terjadi, PLN wajib menjelaskan langkah mitigasi apa yang telah dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi,” tegas Rull.

AMPERA Desak GM PLN Mundur

AMPERA Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan pemadaman bergilir dan mekanisme kompensasi. Mereka juga menyampaikan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan PLN UID Sulselrabar.

Rull secara khusus mendesak GM PLN UID Sulselrabar untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban yang menurut AMPERA diperlukan atas persoalan pelayanan kelistrikan yang mereka soroti.

“Kami mendesak GM PLN UID Sulselrabar untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan kelistrikan yang terus berlarut-larut. Jika PLN tidak mampu memberikan solusi dan memenuhi hak masyarakat, maka pimpinan harus berani bertanggung jawab,” tegas Rull.

AMPERA Sulsel juga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh kejelasan.

“Apabila PLN tetap tidak bertanggung jawab dan mengabaikan tuntutan rakyat, AMPERA Sulsel akan kembali turun ke jalan dengan gelombang massa yang lebih besar. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan, pemenuhan hak masyarakat, dan pertanggungjawaban dari pihak PLN,” tutup Rull.

Enam Tuntutan AMPERA Sulsel

AMPERA Sulsel menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Meminta Kementerian ESDM dan Direksi PLN melakukan evaluasi terhadap kinerja PLN UID Sulselrabar.
  2. Mendesak agar GM PLN UID Sulselrabar dicopot dari jabatannya, yang dinilai AMPERA berkaitan dengan persoalan pelayanan dan penanganan gangguan kelistrikan.
  3. Mendesak PLN segera menindaklanjuti hasil RDP DPRD Sulsel terkait mekanisme kompensasi.
  4. Mendesak PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Mendesak PLN membuka hasil evaluasi gangguan kelistrikan tahun 2023 serta menjelaskan langkah mitigasi yang telah dilakukan hingga 2026.
  6. Meminta DPRD Sulsel memperketat pengawasan dan memanggil kembali pihak PLN apabila hasil RDP tidak ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, tuntutan tersebut merupakan sikap dan pernyataan AMPERA Sulsel. Klarifikasi atau tanggapan dari PLN UID Sulselrabar dapat ditambahkan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.