BANTAENGNEWS.COM — Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh aliansi masyarakat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantaeng, Rabu (7/5/2026). Aksi tersebut merupakan hari ketiga dari rangkaian demonstrasi yang dilakukan massa terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah tanpa alas hak.
Dalam aksi itu, massa kembali melakukan penyegelan dengan menutup pintu utama Kantor ATR/BPN Bantaeng yang berada di wilayah Lamalaka, Kabupaten Bantaeng.
Koordinator aksi, H. Hengki, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada solusi maupun kejelasan dari pihak pertanahan terkait persoalan yang mereka tuntut.
“Hingga hari ini belum ada penyelesaian dari pihak pertanahan. Kami meminta adanya kejelasan dan tanggung jawab atas persoalan penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Hengki di sela aksi.
Menurutnya, dugaan penerbitan sertifikat tanpa alas hak telah merugikan pihak tertentu sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan terus dilakukan hingga ada penyelesaian konkret dari pihak ATR/BPN atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Selama berlangsungnya aksi, aparat keamanan terlihat melakukan pengawalan guna menjaga situasi tetap kondusif dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.












