BANTAENGNEWS.COM — Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) bersama Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Perumda Air Minum Tirta Eremerasa berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Bantaeng, Senin (4/5/2026). Meski demikian, para pendemo menegaskan komitmennya untuk tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana kembalinya Suwardi sebagai Direktur PDAM Bantaeng. Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan selama kepemimpinannya.
Koordinator lapangan aksi, Idris Reformasi, menyampaikan bahwa demonstrasi ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Ia menegaskan bahwa pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap harus berjalan normal.
“Kami tegaskan bahwa aksi ini tidak akan mengganggu pelayanan PDAM kepada masyarakat. Kami tetap mengedepankan kepentingan publik,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyoroti dugaan keterlibatan Suardi dalam praktik yang disebut sebagai “mafia proyek” dengan mengatasnamakan Bupati Bantaeng. Selain itu, mereka juga mempersoalkan sejumlah kebijakan internal yang dinilai merugikan karyawan.
Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan penghilangan fasilitas tempat ibadah, perekrutan puluhan karyawan baru tanpa mempertimbangkan rasio pelanggan, hingga kebijakan yang disebut mengurangi hak-hak karyawan tetap.
Selain itu, massa juga menilai adanya ketidaksesuaian kebijakan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembentukan Perumda Tirta Eremerasa.
Koordinator aksi SPBI PAM TE, Sugianto Jafar, menegaskan bahwa pihaknya secara tegas meminta Bupati Bantaeng untuk tidak lagi mengangkat Suardi sebagai Direktur PDAM secara permanen.
Aksi demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait tuntutan tersebut.












