Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Rekomendasi Dewas Diprotes, Karyawan Hingga Aktivis Buruh Minta Dirut PDAM Bantaeng Dinonaktifkan Permanen

surat keputusan dewas yang beredar di publik

BANTAENGNEWS.COM – Rekomendasi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng untuk mengaktifkan kembali Direktur Suwardi menuai penolakan dari kalangan karyawan dan aktivis buruh.

Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak transparan, serta mengabaikan aspirasi internal perusahaan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas melalui surat Nomor 14/DEWAS-PAM-TEI/BT/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mencabut pemberhentian sementara Suwardi dan mengembalikannya ke posisi Direktur.

Rekomendasi itu disebut berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi tim pencari fakta yang menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana maupun kerugian material yang signifikan terhadap perusahaan.

Namun, aktivis buruh, Aldi Naba, menilai proses evaluasi tersebut tidak disertai dokumen yang memadai dan berpotensi menimbulkan bias.

“Seharusnya hasil evaluasi itu dilampirkan secara lengkap, termasuk Laporan Hasil Evaluasi (LHE) yang ditandatangani seluruh tim yang ditugaskan oleh Bupati. Di dalamnya juga harus memuat berita acara pemeriksaan sebagai dasar pengambilan kesimpulan,” tegas Aldi, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, tanpa keterbukaan dokumen tersebut, rekomendasi Dewan Pengawas berpotensi hanya bersifat asumsi sepihak.

Ia juga menyoroti bahwa keputusan strategis seperti ini semestinya melibatkan karyawan sebagai bagian dari unsur internal yang terdampak langsung terhadap kepemimpinan perusahaan.

“Ini keliru karena keputusannya terkesan sepihak, tidak melibatkan karyawan, dan ada beberapa fakta yang diduga dikaburkan,” tambahnya.

Penolakan serupa juga disuarakan oleh sejumlah karyawan yang menginginkan adanya evaluasi yang lebih transparan dan akuntabel sebelum keputusan final diambil.

Mereka bahkan mendorong agar Bupati Bantaeng mempertimbangkan opsi penonaktifan permanen Direktur, demi menjaga stabilitas internal perusahaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Perumda.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, Dewan Pengawas juga mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada Dr. Muh. Rivai Nur dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, disertai apresiasi atas dedikasinya selama menjabat sejak Februari hingga Mei 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Bantaeng terkait apakah akan menerima atau menolak rekomendasi Dewan Pengawas tersebut.