BANTAENGNEWS.COM — Polemik kepemimpinan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantaeng kian memanas seiring berakhirnya masa pemberhentian sementara Direktur Utama, Suwardi, pada 3 Mei 2026.
Sejumlah pihak mempertanyakan status Suwardi setelah masa nonaktifnya habis, terutama terkait apakah ia dapat langsung kembali menjalankan tugas tanpa keputusan resmi dari bupati sebagai kepala daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, Suwardi berpotensi kembali masuk dan menduduki jabatannya. Namun, langkah tersebut menuai pro dan kontra, mengingat hingga kini belum ada kejelasan mengenai keputusan resmi pemerintah daerah terkait pengaktifan kembali yang bersangkutan.
Di sisi lain, isu yang berkembang di internal PDAM turut memperkeruh situasi. Beredar kabar bahwa puluhan karyawan terancam diberhentikan apabila Suwardi kembali memimpin perusahaan tersebut. Informasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai dan menambah tensi di lingkungan kerja PDAM.
Sejumlah sumber menilai, kembalinya direktur utama tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dan mengganggu stabilitas operasional perusahaan daerah tersebut.
Secara aturan, pengangkatan dan pemberhentian direksi PDAM merupakan kewenangan kepala daerah. Karena itu, kejelasan sikap dari bupati dinilai krusial untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng terkait status jabatan Direktur PDAM pasca berakhirnya masa pemberhentian sementara tersebut.












