BANTAENGNEWS.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR di Kabupaten Bantaeng akhirnya angkat bicara terkait dugaan penguasaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis jonder atau traktor roda empat.
HR mengakui bahwa alsintan tersebut saat ini berada dalam penguasaannya. Namun, ia menegaskan bahwa alat tersebut hanya dipinjam untuk keperluan mengolah lahan miliknya yang merupakan warisan keluarga.
“Iya, alat itu sekarang dalam penguasaan saya karena saya merupakan anggota kelompok tani. Itu dibenarkan selama bukan pengurus, seperti ketua,” ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan alsintan tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan setelah selesai digunakan.
“Saya hanya pakai untuk kebutuhan mengolah lahan pribadi. Setelah selesai, tentu akan dikembalikan ke kelompok,” tambahnya.
ASN yang diketahui bertugas di lingkup Pemkab Bantaeng itu menjelaskan bahwa lahan yang diolah menggunakan alsintan tersebut merupakan tanah turun-temurun dari orang tuanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani penerima alsintan, Anca, membenarkan bahwa HR merupakan anggota kelompoknya dan telah meminta izin sebelum menggunakan alat tersebut.
“Betul, Pak HR adalah anggota kami, dan memang beliau sudah meminta izin,” kata Anca.
Ia juga menegaskan bahwa peminjaman alsintan kepada anggota kelompok masih diperbolehkan selama mengikuti kesepakatan bersama.
“Selama digunakan untuk kepentingan pertanian dan tidak melanggar aturan kelompok, itu masih kami toleransi,” jelasnya.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui keberadaan alsintan tersebut berada di kediaman HR. Ia berharap ada kejelasan terkait mekanisme penggunaan bantuan pemerintah tersebut.
“Kami hanya berharap penggunaannya transparan, karena ini bantuan untuk kelompok, bukan perorangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat terkait dugaan penguasaan alsintan roda empat oleh seorang ASN di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Informasi itu mencuat setelah adanya laporan warga yang mengaku mengetahui keberadaan alsintan tersebut berada dalam penguasaan oknum ASN.












