BANTAENGNEWS.COM – Tekanan politik terhadap Ketua Satgas MBG Kabupaten Bantaeng kian memuncak. DPRD Bantaeng tak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi mulai membuka opsi pemanggilan paksa menyusul mangkirnya sang ketua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Selasa (28/4/2026).
RDP yang dipimpin Muhammad Asri Bakri, dari Fraksi PKB itu membongkar serangkaian fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang. Salah satu temuan krusial adalah tidak adanya dokumen resmi penghapusan aset sebelum bangunan diratakan.
“Dalam rekomendasi, kami akan memanggil Ketua Satgas MBG. Jika tetap tidak hadir, DPRD akan menempuh langkah pemanggilan paksa,” tegas Asri di hadapan awak media (28/4/2026).
Tak hanya itu, DPRD juga mendesak Bupati Bantaeng untuk segera menginstruksikan Dinas Pendidikan melaporkan dugaan perusakan aset daerah ke aparat penegak hukum. Langkah ini menandai eskalasi serius dari polemik yang sebelumnya dianggap sebatas persoalan administratif.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sikap Ketua Satgas MBG yang dinilai tidak kooperatif. Ketidakhadirannya dalam forum resmi DPRD justru memperkuat dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi.
Saat RDP berlangsung, Sekretaris Satgas MBG, Anti, yang hadir dalam RDP tak menampik adanya kelemahan dalam pelaksanaan. Ia mengakui adanya kelalaian prosedur dalam proyek tersebut.
“Kalau memang ada kerugian, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya, seraya menyebut pihaknya hanya berperan mempercepat program SPPG yang kini telah berjalan di puluhan titik.
Namun, pengakuan tersebut justru membuka celah baru. Terungkap bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset daerah sejak 2015 dengan nilai sekitar Rp46 juta. Ironisnya, pembongkaran diduga dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah.
Pernyataan investor yang siap mengganti kerugian pun tak meredam polemik. Justru muncul pertanyaan besar: apakah proyek ini berjalan lebih dulu, sementara legalitasnya menyusul kemudian?
Dari sisi regulasi, Kepala Bidang Aset menegaskan bahwa penghapusan aset bukan proses instan. Prosedurnya berjenjang dan ketat, serta menjadi tahap akhir setelah seluruh syarat terpenuhi.
Namun fakta bahwa banyak pihak mengaku tidak memahami mekanisme tersebut memperlihatkan lemahnya koordinasi lintas instansi.
Kejanggalan lain terungkap saat Dinas Pendidikan Bantaeng menyatakan tidak pernah dilibatkan, padahal objek yang dibongkar berada dalam lingkungan pendidikan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural.
Sinyal pelanggaran hukum juga disampaikan Bagian Hukum Pemkab Bantaeng. Khaidir menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah wajib mengikuti mekanisme sah dan tidak bisa diabaikan.
Di lapangan, temuan semakin mencurigakan. Koordinator Kecamatan BGN Tompobulu, Ilham, mengungkap adanya perbedaan signifikan antara koordinat yang dilaporkan dengan lokasi sebenarnya.
“Selisihnya sekitar satu kilometer. Ini bukan hal kecil, bisa berdampak pada keseluruhan perencanaan,” ungkapnya.
Dengan rentetan fakta tersebut, kasus pembongkaran rumah dinas guru di SD Inpres Panjang kini tak lagi sekadar persoalan teknis. Aroma pelanggaran hukum kian kuat, dan DPRD Bantaeng tampak bersiap membawa kasus ini ke level yang lebih serius.












