BANTAENGNEWS.COM – Polemik terkait dugaan pembongkaran aset daerah di Kabupaten Bantaeng kian memanas dan menjadi perhatian publik. Perbedaan pernyataan antara sejumlah pihak memicu perdebatan terbuka, bahkan berujung pada laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim, melaporkan Ketua Satgas MBG Bantaeng yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, ke Kejaksaan Negeri Bantaeng pada 22 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran serta penghilangan aset daerah yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Menurut Yusdanar, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu 22 hingga 25 Maret 2026, setelah bangunan yang dimaksud terlebih dahulu dikosongkan. Ia menilai, proses pembongkaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah.
Selain menyoroti aspek prosedural, Yusdanar juga mengungkapkan adanya dampak sosial yang ditimbulkan. Ia menyebut seorang penjaga sekolah (bujang sekolah) bersama seorang guru agama terpaksa berpindah tempat tinggal secara mendadak, dengan jarak sekitar 10 kilometer dari lingkungan sekolah.
Klaim tersebut, menurut Yusdanar, menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan ini.
Polemik semakin mengemuka setelah kedua pihak terlibat saling pernyataan di ruang publik, terutama terkait penggunaan istilah “menyesatkan”. Masing-masing pihak menilai informasi yang disampaikan lawan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Untuk merespons dinamika tersebut, DPRD Bantaeng dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi pada 28 April 2026. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menghadirkan informasi yang lebih komprehensif kepada publik.
Yusdanar menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam forum tersebut. Ia juga secara terbuka menantang Ketua Satgas MBG Bantaeng untuk turut hadir dan memberikan penjelasan langsung di hadapan anggota dewan.
“RDP itu forum resmi. Saya berharap Ketua Satgas MBG Bantaeng dapat hadir agar persoalan ini bisa terang-benderang, termasuk menjawab tudingan soal informasi yang dianggap menyesatkan,” ujarnya pada 26 April 2026.
RDP lintas komisi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang klarifikasi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif dalam menyikapi polemik yang berkembang.












