BANTAENGNEWS.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi terkait pembongkaran aset daerah menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Agenda yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bantaeng itu dinilai belum menjawab substansi persoalan dugaan pelanggaran prosedur penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng tertanggal 23 April 2026 Nomor 000.1.5/24/Ekonomi, rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, pukul 09.00 WITA di ruang rapat Wakil Bupati. Agenda utama mencakup pemaparan kronologi pembongkaran serta pembahasan percepatan penyelesaian administrasi BMD.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Bupati selaku Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Gizi Nasional Daerah, sekaligus merespons polemik pembongkaran rumah dinas guru SD Inpres Panjang yang dinilai belum sesuai prosedur penghapusan aset.

Namun, langkah tersebut justru mendapat peringatan keras dari Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim. Ia menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat tidak mencoba “mentaktisi” persoalan tersebut.
“Jangan pernah mentaktisi masalah ini. Saya pastikan semua yang terlibat akan kami laporkan,” tegas Yusdanar.
Tak hanya itu, Yusdanar juga mewarning aparat penegak hukum agar tidak “masuk angin” dalam menangani kasus ini. Ia meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Saya ingatkan aparat penegak hukum agar tidak masuk angin. Proses ini harus berjalan objektif dan terbuka,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi telah mencuat ke publik. Yusdanar Hakim resmi melaporkan Ketua Satgas MBG Bantaeng yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bantaeng ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Laporan tersebut berkaitan dengan pembongkaran satu unit rumah dinas guru dan sebagian pagar SD Inpres Panjang yang berlokasi di Dusun Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu. Peristiwa itu disebut terjadi pada rentang 22 hingga 25 Maret 2026, setelah bangunan dikosongkan.
Menurut Yusdanar, pembongkaran tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penghapusan BMD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, setiap penghapusan aset daerah wajib melalui tahapan administratif, mulai dari inventarisasi, pembentukan tim, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah.
Ia menilai, jika prosedur tersebut diabaikan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.












