Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

URC Resmob Polres Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Motor, Ayah dan Anak Diduga Beraksi Bersama

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil berhasil mengamankan MA (30), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 lalu, di Kampung Kaloling, Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MA (30), yang diketahui sedang berada di rumah kerabatnya di Dusun Kanang-Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kemudian, Tim URC Resmob langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku MA (30), berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna merah yang digunakan saat melakukan aksinya.

Sepekan sebelumnya, pada Kamis, 15 Oktober 2026, JUM (65), yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah lebih dahulu diamankan polisi di Dusun Kaloling, Desa Kaloling, Kecamatan Gantarangkeke. Dari hasil interogasi, terduga pelaku JUM (65) mengakui melakukan aksinya bersama anaknya, MA (30).

“Dari hasil pemeriksaan awal, MA (30) mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna merah milik korban. MA (30) menjalankan aksinya bersama ayahnya, JUM (65), yang telah diamankan terlebih dahulu. Ayah dan anak tersebut berbagi peran dalam menjalankan aksinya. MA (30) berperan sebagai orang yang memantau situasi, sedangkan JUM (65) berperan sebagai eksekutor atau pemetik,” ujar Kasat Reskrim.

“Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna merah yang digunakan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino berwarna merah milik korban, sebuah obeng, tang, kunci Inggris, dan potongan papan. Keduanya telah kami amankan di Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.