Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Keabsahan IUP PT Daya Guna Gemilang (DGG) 4.787 Ha di Desa Harapan Dipertanyakan: Diduga Caplok Tanah Waris 2.100 Ha Milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang & 44.266 M² Milik Risani Opu Torumanga, 6 Ahli Waris Lapor ke Polres & ESDM

BANTAENGNEWS.COM – MALILI, LUWU TIMUR – Keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Daya Guna Gemilang (DGG) seluas 4.787 Ha di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini dipertanyakan keabsahannya secara konstitusional. Senin, 5 Oktober 2026

Perusahaan yang diklaim memiliki konsesi seluas 4.787 Ha dengan status Operasi Produksi di koordinat -2.71961 S, 121.09641 E tersebut, menurut penelusuran publik, dinilai tidak transparan. Nama direksi/pemilik perusahaan dan alamat sekretariat kantor tidak terpublikasi secara jelas di database MODI Minerba, berbeda dengan IUP perusahaan tambang lainnya yang terbuka.

Dugaan Tumpang Tindih dengan Tanah Waris 3.145 Ha

Berdasarkan Peta Overlay Analisis Tumpang Tindih yang dirilis Tim Investigasi LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE DPC Luwu Timur pada Oktober 2025, areal konsesi PT DGG seluas 4.787 Ha tersebut diduga tumpang tindih 100 persen dengan Tanah Hak Waris Bersama milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang seluas 2.100 Ha di Desa Harapan.

Selain itu, objek waris seluas 44.266 M² di Dusun Lampia, Desa Harapan, milik Risani Opu Torumanga berdasarkan Bukti SKT No.590/142/DH, juga masuk dalam klaim konsesi tersebut.

Total objek waris bersama yang bersengketa adalah 3.145 Ha, terdiri dari 2.100 Ha di Desa Harapan dan 1.045 Ha di Desa Pongkeru, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili No.29/Pdt.P/2025/PA.Mll tanggal 14 Mei 2025 atas 6 orang ahli waris sah Alm. Risani Opu Torumanga dan Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang.

Ketua DPC LBH NO VIRAL NO JUSTICE, M. Nasrum Naba, C.L.A., menjelaskan:

“Tanah 3.145 Ha ini adalah hak ulayat keluarga yang telah dikelola ratusan warga penggarap kebun damar di Desa Pongkeru dan Desa Harapan. Warga penggarap bahkan telah menyerahkan biodata dan pengakuan bahwa lahan damar tersebut adalah milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang. Khusus di Dusun Lampia Desa Harapan, ada 85 orang penggarap dan ahli waris penggarap yang merasa terbodohi.”

Kronologis Dugaan Penipuan oleh Mantan Kuasa

Lahan waris seluas 3.145 Ha tersebut sebelumnya dikuasakan kepada Andi Panguriseng alias Bayu Bin Risani Opu Torumanga untuk mengurus areal kebun damar.

Menurut keterangan 6 ahli waris, Bayu diduga secara diam-diam dan sepihak bekerja sama dengan pihak ketiga menerbitkan IUP PT DGG seluas 4.787 Ha tanpa konvensasi ganti rugi lahan dan garapan.

“Warga penggarap 85 orang di Lampia merasa ditipu, diperalat, dan dibohongi. Mereka menyerahkan berkas biodata kepada Bayu untuk pengurusan kebun, tapi malah diduga dipakai untuk menerbitkan IUP tanpa ganti rugi,” ungkap Nasrum naba.

Kejanggalan semakin menguat ketika Bayu tiba-tiba mengundurkan diri sebagai kuasa pengurusan tambang nikel kepada para ahli waris lainnya pada 28 Agustus 2025, di hari yang sama dengan pencabutan kuasa oleh Sappe Risani (anak pertama).

“Pengunduran diri Bayu diduga karena sudah berhasil menemukan investor dan telah menerima sejumlah uang pembayaran konvensasi lahan secara sepihak,” tambah Tim Advokat Muhamad Sudirman, S.H.

Dugaan Manipulasi Sertifikat atas Nama Hj. Jumrana

Selain dugaan IUP tanpa ganti rugi, terungkap juga dugaan manipulasi sertifikat untuk objek seluas 44.266 M² di Dusun Lampia.

Menurut saksi Daeng Paliweng (Ketua RT setempat), objek lahan waris bersama tersebut akan disertifikatkan atas nama Hj. Jumrana, yang notabene adalah istri Andi Panguriseng.

“Padahal objek itu diakui sebagai tanah milik hak ulayat orang tua Andi Isa Risani. Atas informasi Daeng Paliweng, ahli waris mendatangi Kades Harapan Mustakim, S.Sos dan berhasil membatalkan SKT a.n Hj. Jumrana serta melakukan keberatan resmi ke BPN Malili untuk membatalkan permohonan sertifikat tersebut,” jelas Ir. Jayus Putra S. Sagena, Koordinator Tim Media.

Papan Peringatan Hukum berukuran 1×2 Meter telah dipasang di lokasi dengan tulisan:

“Tanah Hak Waris Bersama 3.145 Ha – SK Ahli Waris PA Malili No.29/2025 – Kuasa Andi Panguriseng Telah Dicabut 28 Agustus 2025 – Dilarang Masuk, Mengolah & Menerbitkan IUP Tanpa Persetujuan 6 Ahli Waris – Pelanggaran Pasal 385 & 372 Ancaman 4 Tahun.”

Kajian Hukum: Diduga Mafia Lahan Tambang & Langgar Reforma Agraria

Berdasarkan kajian analisis hukum LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE, tindakan tersebut diduga melanggar:

  1. Putusan MK RI No.35/PUU-X/2012 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat yang wajib dilindungi.
  2. Permen ESDM No.7/2020 tentang tata cara pemberian IUP yang mewajibkan clean and clear, tidak dalam sengketa.
  3. UU Reforma Agraria & Perpres No.86/2018 yang mewajibkan transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Penerbitan IUP PT Daya Guna Gemilang secara sepihak dan tertutup tanpa dapat diakses secara transparan seperti IUP perusahaan tambang lainnya adalah bentuk konkrit pelanggaran Reforma Agraria. IUP 4.787 Ha di Desa Harapan terindikasi kuat dugaan tindak pidana penyerobotan, perampasan, penipuan, penggelapan dan pemalsuan,” tegas Muhamad Sudirman, S.H.

Langkah Hukum ke Presiden Prabowo & Kapolri

Atas dasar itu, 6 ahli waris melalui LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE akan melakukan:

  1. Laporan resmi ke Polres Luwu Timur atas dugaan Pasal 385 KUHP (Penyerobotan), Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU No.1/2023 (Penggelapan Hak Waris), dan Pasal 263 (Pemalsuan).
  2. Laporan dan Permohonan Pemblokiran IUP ke ESDM Provinsi Sulsel dan Kementerian ESDM RI dengan bukti Peta Overlay Tumpang Tindih 2.100 Ha.
  3. Pengaduan kepada Kapolri sebagai bahan evaluasi 100 hari kerja Kapolri dan kepada Presiden RI Jenderal Purn. Dr. H. Prabowo Subianto demi kepastian dan keadilan hukum serta perlindungan HAM atas hak-hak ulayat masyarakat adat.

Pihak PT Daya Guna Gemilang hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya mencari alamat kantor resmi dan penanggung jawab perusahaan untuk konfirmasi berimbang.

Tim Redaksi / Tim Investigasi LBH NO VIRAL NO JUSTICE DPC Luwu Timur

Koord: M. Nasrum Naba, C.L.A. – Advokat: Muhamad Sudirman, S.H. – Media: Ir. Jayus Putra S. Sagena