BANTAENGNEWS.COM – PALOPO, 15 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ASPIRASI menyoroti penanganan laporan dugaan kekerasan seksual nonfisik di wilayah hukum Polres Palopo. Organisasi tersebut meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat sejak 1 Juli 2026.
Ketua Umum LSM ASPIRASI, Nasrum Naba, mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk desakan agar proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Palopo, LSM ASPIRASI mempertanyakan perkembangan LP/B/333/VII/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan Nurul Mutmainna (23) disebut sebagai korban.
Menurut LSM ASPIRASI, hingga kini masih terdapat pertanyaan mengenai perkembangan dan kejelasan status penanganan laporan tersebut. Karena itu, mereka meminta kepolisian menjelaskan tahapan proses hukum yang telah dilakukan penyidik sejak laporan dibuat.
Laporan 1 Juli dan Laporan 19 Agustus Jadi Sorotan
Sorotan ASPIRASI juga mencakup adanya laporan dari pihak lain. Dalam surat pemberitahuan aksi disebutkan, Masriadi membuat laporan pada 19 Agustus 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemanggilan klarifikasi bernomor B/1099/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 14 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi ASPIRASI.
Bukan karena laporan Masriadi dianggap tidak boleh diproses, melainkan karena pihaknya ingin mengetahui sejauh mana laporan yang lebih dahulu dibuat pada 1 Juli 2026 telah ditangani dan apa saja langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Nasrum Naba menegaskan, pihaknya tidak meminta kepolisian mengabaikan laporan dari pihak mana pun.
“Intinya, kami yang dihina bukan terlapor. Jadi jangan sampai persoalan bergeser seolah-olah yang kami pertanyakan adalah keberadaan laporan pihak lain. Yang kami pertanyakan adalah perkembangan laporan yang lebih dahulu kami persoalkan,” ujar Nasrum.
Menurutnya, jawaban bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti memang dapat dipahami. Namun, hal tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai perkembangan konkret laporan sebelumnya.
“Kalau memang prosesnya berjalan, kami ingin tahu sudah sampai mana. Apa yang sudah dilakukan penyidik? Apa tahapan yang telah ditempuh? Jangan hanya berhenti pada jawaban ‘masih berjalan’,” tegasnya.
Kasat Reskrim: Kasus Masih Berjalan
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.
“Baik pak, kasusnya sedang sementara berjalan dan dalam waktu dekat ini kami akan lakukan gelar perkara,” ujar Ridwan.
Terkait laporan Masriadi, Ridwan mengatakan pihaknya tetap menindaklanjutinya dan membantah adanya kriminalisasi.
“Namanya juga masyarakat melapor, tentu kami juga tindak lanjuti. Tidak mungkin kami mau tolak laporan masyarakat, dan lebih salah lagi kalau kami tidak tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik akan melihat apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak.
LSM ASPIRASI: Jawaban ‘Masih Berjalan’ Belum Menjawab Pertanyaan
Nasrum Naba menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi yang dipertanyakan ASPIRASI.
Menurutnya, ketika laporan telah dibuat sejak 1 Juli, masyarakat yang berkepentingan dengan perkara tersebut tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganannya.
“Yang kami minta bukan intervensi terhadap penyidikan. Kami meminta transparansi. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan, sampaikan bahwa sudah dilakukan. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau akan dilakukan gelar perkara, jelaskan tahapannya,” katanya.
Nasrum menegaskan, keberadaan laporan Masriadi tidak menjadi alasan bagi ASPIRASI untuk meminta laporan tersebut dihentikan.
“Silakan laporan Masriadi diproses sesuai hukum. Tetapi laporan yang lebih dahulu dibuat juga harus jelas. Jangan sampai ketika ditanya mengenai laporan pertama, jawabannya hanya ‘masih berjalan’. Pertanyaan kami sederhana: sudah sampai mana?” tegasnya.
Ia juga meminta agar kepolisian mengevaluasi proses penanganan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum.
“Yang kami dorong adalah transparansi, profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hukum,” ujar Nasrum.
Rencana Aksi 16 September 2026
LSM ASPIRASI menjadwalkan aksi penyampaian pendapat pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Massa aksi direncanakan berkumpul di titik yang telah ditentukan sebelum bergerak menuju Mapolres Palopo. Lokasi penyampaian aspirasi direncanakan berada di depan Mapolres Palopo, Jalan Opu Tossappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Jumlah peserta yang diperkirakan hadir mencapai sekitar 1.001 orang.
Dalam pemberitahuannya, LSM ASPIRASI menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib. Massa juga menyatakan tidak akan membawa senjata tajam, minuman keras, maupun melakukan tindakan anarkis.
LSM ASPIRASI menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Dengan adanya pernyataan Kasat Reskrim bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat, perhatian kini tertuju pada hasil proses tersebut.
Publik menunggu bukan sekadar jawaban bahwa perkara masih berjalan, melainkan kejelasan: apa yang sudah dikerjakan, sejauh mana prosesnya, dan ke mana arah penanganan laporan yang telah dibuat sejak 1 Juli 2026.













