BANTAENGNEWS.COM – MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Pengelolaan Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, menjadi sorotan. LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) melalui Tim Pencegahan dan Penindakan Korupsi (Tipikor), Ridwan Lahere, mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Morowali Utara, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
Pernyataan Ridwan sebelumnya diberitakan oleh Kalibernews.id berdasarkan keterangannya pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Ridwan mempertanyakan hasil pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kecamatan Bungku Utara. Ia menyebut terdapat informasi mengenai perbedaan antara kondisi di lapangan dengan hasil pemeriksaan administratif yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Menurut Ridwan, pengawasan terhadap Dana Desa tidak hanya perlu melihat kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik kegiatan di lapangan.
Ia juga menyebut adanya informasi dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menurutnya perlu dikonfirmasi karena dinilai berbeda dengan laporan yang tersedia.
“Karena itu, kami mendorong adanya pemeriksaan lebih menyeluruh agar penggunaan Dana Desa dapat diketahui secara jelas dan transparan,” ujar Ridwan dalam keterangannya.
Ridwan turut mendorong aparat penegak hukum mempertimbangkan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran, kesesuaian pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pelaksanaan dan serah terima kegiatan apabila diperlukan.
Ia menegaskan, dorongan tersebut dimaksudkan agar setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini kembali dimuat oleh BantaengNews.com pada Jumat, 4 September 2026, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara maupun Pemerintah Kecamatan Bungku Utara terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Ridwan Lahere.
BantaengNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Inspektorat, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa dalam berita ini merupakan keterangan dan sorotan dari Ridwan Lahere. BantaengNews.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dipublikasikan kembali oleh BantaengNews.com: Jumat, 4 September 2026
Sumber pemberitaan sebelumnya: Kalibernews.id
Tanggal keterangan sumber: Jumat, 28 Agustus 2026













