Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Survei Selesai, Janji Terus Bertambah: Berkas SONNIA Tak Kunjung Direalisasikan, Ada Apa dengan Pelayanan Bulog Bantaeng?

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 9 juli 2026 – Proses pengajuan milik SONNIA, pemilik Toko Makmur Jaya, menjadi sorotan publik setelah hingga kini tak kunjung memperoleh kepastian realisasi, meski seluruh tahapan survei lapangan telah dinyatakan selesai. Alih-alih menerima kepastian, pemohon mengaku hanya terus menerima janji penyelesaian yang berulang tanpa hasil nyata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha milik SONNIA telah diverifikasi langsung oleh petugas Bulog. Namun, setelah survei selesai, proses justru kembali tertahan dengan alasan foto KTP yang dinilai kurang jelas.

“Survei sudah selesai, lokasi juga sudah dicek. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, hanya karena alasan foto KTP,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, pihak Bulog melalui Pak Dede menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah berada di Kantor Cabang Bulog Bulukumba, sehingga proses berikutnya menjadi kewenangan kantor cabang.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, Kepala Bulog Bantaeng, Jafar, menyebut kendala hanya terletak pada kualitas foto KTP yang buram dan meminta pemohon menunggu setelah dokumen diperbaiki.

Memasuki hari Senin, harapan kembali muncul ketika pihak Bulog menyampaikan bahwa proses telah berjalan dan realisasi dijanjikan pada Kamis (9/7/2026).

Namun, ketika hari yang dijanjikan tiba, kepastian itu kembali bergeser.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026), SONNIA mengaku kembali dihubungi oleh pihak Bulog Cabang Bulukumba.

“Saya sudah dihubungi pihak Bulog Bulukumba. Katanya berkas dari Bulog Bantaeng baru dikirim ke Bulukumba untuk diverifikasi kembali. Saya dijanji lagi satu sampai dua hari ke depan. Padahal sebelumnya saya juga sudah dijanjikan selesai hari ini. Saya hanya ingin ada kepastian,” ujar SONNIA.

Rangkaian penundaan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika sebelumnya disebut hanya terkendala foto KTP, mengapa setelah dokumen diperbaiki dan survei telah dinyatakan selesai, proses masih harus melalui verifikasi lanjutan tanpa kepastian waktu yang jelas?

Di tengah proses yang berlarut-larut itu, muncul informasi yang turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah sumber menyebut terdapat pengajuan lain yang semula diajukan atas nama seorang ASN di lingkungan Bulog, kemudian dialihkan menjadi atas nama anggota keluarganya, dan disebut telah lebih dahulu memperoleh realisasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin.

“Kasihan Bu SONNIA. Sudah survei, sudah melengkapi berkas, tetapi yang diterima hanya janji demi janji. Masyarakat tentu berharap semua pemohon diperlakukan sama, tanpa perbedaan pelayanan,” ujarnya.

Peristiwa ini bukan lagi sekadar soal lamanya proses administrasi. Yang menjadi perhatian publik adalah kepastian pelayanan. Ketika jadwal penyelesaian berulang kali disampaikan namun kembali berubah, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik berpotensi ikut tergerus.

Sorotan juga datang dari salah satu aktivis di Kabupaten Bantaeng, Putra. Ia mendesak Bulog memberikan penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau benar ada berkas yang diajukan belakangan justru selesai lebih dulu, sementara berkas yang sudah melalui survei lengkap terus mengalami penundaan, tentu ini menjadi pertanyaan serius. Jangan sampai muncul dugaan adanya praktik diskriminatif dalam pelayanan maupun dugaan praktik nepotisme di tubuh Bulog Bantaeng. Karena itu, kami meminta Bulog membuka seluruh proses secara transparan agar publik mengetahui bahwa setiap pemohon diperlakukan sama sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Putra.

Ia menambahkan, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Apabila memang tidak ada pelanggaran, Bulog justru harus menjelaskan secara terbuka. Keterbukaan akan menghilangkan spekulasi dan membuktikan bahwa pelayanan diberikan secara profesional, objektif, dan bebas dari perlakuan istimewa kepada pihak tertentu,” tambahnya.

Kamal, selaku Bagian Penjualan Pasar Pemerintah Bulog Bulukumba, saat dikonfirmasi awak media, 9 juli 2026 pukul 16 : 30 WITA menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan SONNIA terkait kekurangan berkas tersebut.

“Masih ada satu kelengkapan berkas yang kurang, yakni SK Penunjukan sebagai Kios Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan. Bukan lagi rekomendasi, tetapi harus berupa keputusan resmi,” jelas Kamal.

Ia menyebut, proses pengajuan saat ini menggunakan sistem aplikasi yang terhubung hingga tingkat pusat, sehingga setiap dokumen harus lengkap sebelum dilakukan pengunggahan.

“Tidak bisa langsung disetujui. Dari cabang kami laporkan ke pusat, kemudian diunggah kembali melalui sistem. Kalau ada kesalahan dokumen, otomatis terbaca dan bisa ditolak,” katanya.

Kamal juga mengaku masih menunggu SK dari Dinas Ketahanan Pangan sebelum berkas SONNIA kembali diunggah.

“Kami tidak bisa menjanjikan selesai besok karena masih menunggu SK tersebut. Kalau SK sudah ada, langsung kami upload dan laporkan ke Kanwil. Setelah disetujui, proses bisa berjalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga kini realisasi pengajuan SONNIA masih bergantung pada penyelesaian administrasi antara pihak terkait. Publik pun menunggu kepastian agar proses yang telah berjalan tidak kembali berlarut-larut.