BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Organisasi Intelektual Terstruktur dan Legal (INTEL) Kabupaten Bantaeng menyatakan dukungan penuh kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, objektif, serta berlandaskan hukum dalam setiap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bantaeng. Rabu, 17 Juni 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua ORGANISAS INTEL Kabupaten Bantaeng, Idris Reformasi, sebagai respons atas beredarnya berbagai narasi, unggahan, maupun pamflet di media sosial yang menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polres Bantaeng. Menurutnya, setiap informasi yang beredar di ruang publik harus terlebih dahulu diuji validitas, akurasi, dan sumbernya sebelum dijadikan dasar pembentukan opini masyarakat.

Dalam perspektif hukum dan ilmu komunikasi publik, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan disinformasi, memperkeruh suasana sosial, serta memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu mengedepankan sikap kritis dan rasional dalam menerima maupun menyebarkan informasi.
“Kami dari Organisasi Intelektual Terstruktur dan Legal (INTEL) Kabupaten Bantaeng mendukung penuh Kasat Reskrim Polres Bantaeng agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idris Reformasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam negara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan dan harus diberikan ruang untuk melaksanakan tugasnya tanpa intervensi, tekanan, maupun pembentukan opini yang berpotensi mengganggu independensi proses hukum.
Menurut Idris, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku terhadap individu yang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga terhadap pejabat publik maupun aparat penegak hukum yang menjadi objek tudingan atau pemberitaan.
“Penegakan hukum yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ORGANISASI INTEL Bantaeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun bukti yang jelas. Di era digital saat ini, literasi informasi menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran berita yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial.
ORGANISASI INTEL Bantaeng menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Oleh karena itu, segala bentuk kritik maupun pengawasan terhadap aparat penegak hukum hendaknya dilakukan secara objektif, konstruktif, dan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, menghormati proses hukum, serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai tugas dan kewenangannya. Mari kita kedepankan fakta, hukum, dan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tambah Idris.
Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang intelektualitas, edukasi hukum, dan penguatan kesadaran masyarakat, ORGANISASI INTEL Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya budaya hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Idris reformasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Bantaeng. tutupnya!













