Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pengembalian Dana Anggota DPRD Bantaeng Diduga Terkait Penyesuaian Tunjangan Akibat Perubahan Klaster Daerah

BANTAENGNEWS.COM – Beredarnya informasi mengenai pengembalian sejumlah dana oleh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah seorang anggota DPRD Bantaeng yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa pengembalian dana tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pembayaran tunjangan yang dipengaruhi oleh perubahan klasifikasi atau klaster daerah Kabupaten Bantaeng.

Menurutnya, Kabupaten Bantaeng mengalami peningkatan status klaster dari kategori rendah menjadi kategori sedang. Perubahan tersebut berdampak pada penyesuaian sejumlah komponen tunjangan yang diterima anggota DPRD.

“Karena Bantaeng sudah naik klasternya dari rendah ke sedang, terdapat beberapa tunjangan yang mengalami penyesuaian. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kenaikan tunjangan tersebut seharusnya mulai diberlakukan pada tahun 2026. Sementara terdapat pembayaran yang dilakukan pada tahun 2025, sehingga selisih yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut kemudian dikembalikan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang, termasuk Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng, untuk memastikan dasar hukum, mekanisme administrasi, serta besaran dana yang dikembalikan.

Hal tersebut dianggap penting dilakukan guna menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dinilai merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait rincian maupun mekanisme pengembalian dana tersebut.