BANTAENGNEWS.COM — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Bantaeng menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang diduga mengalami permasalahan perampasan tanah produktif (kebun). LSM tersebut di antaranya LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP), LSM Aspirasi, serta Pemuda LIRA Bantaeng.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, bernama Mahmuddin (38), bersama saudara perempuannya Saharia (39), mendatangi LSM TKP beberapa waktu lalu untuk mengadukan persoalan hukum yang mereka alami. Keduanya mengaku lahannya diduga dikuasai pihak lain tanpa izin.
Mahmuddin menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan praktik perampasan lahan kebun yang telah lama dikelola pihak keluarga. Ia meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang perwakilan LSM TKP, Aidil, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut. Di antaranya Pasal 167 KUHP terkait memasuki atau menduduki tanah tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan tanaman atau kebun.
“Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa hak milik atas tanah dilindungi hukum. Ada juga Perppu Nomor 51 Tahun 1960 yang melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak,” ujar Aidil, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sejumlah pasal juga mengatur tentang penguasaan tanah secara melawan hukum, termasuk potensi pidana jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan dokumen kepemilikan.
Sementara itu, pihak LSM Aspirasi dan Pemuda LIRA Bantaeng menyatakan siap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak masyarakat atas tanah.












