Pelaku JUFRI alias JUPPI Bin DG. GASSING (31), warga Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng
BANTAENGNEWS.COM — Seorang pria di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, diduga tega menganiaya ayah kandungnya sendiri setelah mengamuk karena permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi.
Pelaku diketahui bernama JUFRI alias JUPPI Bin DG. GASSING (31), warga Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere. Ia diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Uluere pada Selasa malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
Sementara korban dalam kasus tersebut bernama GASSING (40), seorang petani yang juga merupakan ayah kandung pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban.
Awalnya, pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena orang tuanya tidak memiliki uang.
Pelaku kemudian meminta agar orang tuanya meminjam uang kepada orang lain, namun kembali ditolak. Tidak terima dengan keadaan itu, pelaku langsung mengamuk dengan menghancurkan kursi plastik dan memecahkan asbak kaca di dalam rumah.
Korban yang mencoba menenangkan pelaku justru menjadi sasaran amarah. Pelaku mengambil sebatang kayu bakar lalu memukul korban pada bagian lengan tangan hingga mengalami luka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Lannying 2. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Namun anggota kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun ia mengakui telah melemparkan asbak kaca ke arah korban dan mengamuk karena permintaannya terkait uang tidak dipenuhi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu, satu bilah pisau, beberapa pecahan asbak kaca, serta seperangkat alat hisap sabu.












