BANTAENGNEWS.COM Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik dengan fokus utama pada pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas”.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, operasi kali ini secara khusus menyasar pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan sejumlah bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi bentuk maupun font-nya, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat.
“Pelanggaran terkait pelat nomor menjadi fokus karena sering digunakan untuk mengelabui sistem penindakan elektronik ETLE,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri menerapkan pola penegakan hukum dengan komposisi 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Sebanyak 60 persen penindakan akan dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun perangkat ETLE mobile yang dioperasikan petugas di lapangan. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan secara langsung terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus lalu lintas. Adapun 10 persen lainnya berupa teguran edukatif dan humanis bagi pelanggar tertentu.
Selain pelanggaran pelat nomor kendaraan, Operasi Patuh 2026 juga menyasar sembilan jenis pelanggaran lainnya, yakni penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi maksimal bagi pelanggaran tersebut bervariasi. Pelanggaran pelat nomor kendaraan dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Sementara penggunaan telepon seluler saat berkendara dan mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan denda hingga Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Adapun pengendara tanpa SIM terancam denda maksimal Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
Korlantas Polri juga memberikan kewenangan kepada Direktorat Lalu Lintas di masing-masing daerah untuk menambahkan sasaran operasi sesuai karakteristik pelanggaran dan tingkat kecelakaan yang terjadi di wilayahnya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri menargetkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.












