BANTAENGNEWS.COM – Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Polri Presisi melalui pengawalan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Pengamanan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada menjaga situasi tetap aman dan kondusif, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, responsif, serta komunikasi yang terbuka dengan peserta aksi.
Di tengah berlangsungnya penyampaian aspirasi, jajaran Polres Bantaeng memberikan ruang dialog kepada massa aksi untuk menyampaikan tuntutan dan mendapatkan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi saat demonstrasi pada 29 Mei 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan yang telah diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Percayakan proses penanganan hukumnya ini kepada kami dan saya meyakinkan bahwa kami akan tangani secara profesional, akuntabel, kemudian transparan,” ujar AKP Gunawan Amin di hadapan peserta aksi.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen Polres Bantaeng dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur.
Tidak hanya memberikan penjelasan terkait proses hukum, Polres Bantaeng juga tetap mengawal seluruh rangkaian aksi hingga selesai. Pengamanan berlangsung dengan tertib dan kondusif sehingga peserta aksi dapat menyampaikan aspirasinya tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sikap responsif, keterbukaan dalam berkomunikasi, serta komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi di lapangan. Melalui pendekatan tersebut, Polres Bantaeng menunjukkan bahwa kehadiran kepolisian tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang siap mendengar, melayani, dan memberikan kepastian hukum.
Pengawalan aksi yang berjalan aman dan dialog yang terbangun secara konstruktif menjadi bukti bahwa prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) terus diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Kabupaten Bantaeng.












