BANTAENGNEWS.COM – Dugaan penggunaan dan perubahan aset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tompobulu telah menjadi perhatian serius.
Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai pembongkaran rumah dinas di lingkungan SD Inpres Panjang yang diduga dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan SPPG/MBG.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aset tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan dokumen pelepasan aset maupun izin pemanfaatan yang dapat menjelaskan dasar penggunaan bangunan milik pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, lokasi pelaksanaan kegiatan juga disebut berbeda dari titik yang sebelumnya diketahui, dengan pergeseran lokasi yang diperkirakan mencapai sekitar satu kilometer.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik turut tertuju pada fungsi koordinasi dan pengawasan Satgas MBG Kabupaten Bantaeng.
Informasi yang diperoleh menyebut telah terjadi pembongkaran dan perubahan fisik pada bangunan rumah dinas tersebut. Salah satu pelaksana kegiatan disebut mengakui bertanggung jawab atas pekerjaan pembongkaran.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Bantaeng, H. Sahabuddin, disebut menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dan tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran yang dilakukan pihak ketiga.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan terhadap pelaksanaan program yang melibatkan penggunaan aset pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan, lemahnya pengendalian administrasi, atau adanya proses yang tidak berjalan sesuai ketentuan.
Mereka juga mendorong agar dilakukan penelusuran terhadap legalitas penggunaan aset, dasar perubahan fisik bangunan, pihak yang memberi persetujuan, serta kemungkinan dampak terhadap aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan aset maupun hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Bantaengnews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












