BANTAENGNEWS.COM — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng kembali disegel oleh H. Hengki, Rabu. Aksi ini merupakan kali kedua setelah penyegelan serupa dilakukan pada tahun lalu dengan persoalan yang sama.
Dalam aksinya, H. Hengki menuntut ganti rugi kepada pihak ATR/BPN Bantaeng. Ia menduga terdapat penerbitan sertifikat tanah yang tidak memiliki alas hak yang jelas sehingga memicu sengketa.
Menurutnya, hingga saat ini permasalahan tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian dari pihak terkait. Karena itu, ia kembali melakukan penyegelan sebagai bentuk protes.
“Kami meminta adanya tanggung jawab dan ganti rugi atas penerbitan sertifikat yang kami duga tidak memiliki alas hak yang sah,” ujar H. Hengki.
Selain menuntut ganti rugi, ia juga mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan sertifikat yang dipermasalahkan, termasuk dua sertifikat yang disebut menjadi sumber sengketa.
H. Hengki menegaskan akan terus melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN Bantaeng apabila tuntutannya tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penyegelan maupun tuduhan yang disampaikan.












