Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Demo KPMB Kepung ATR/BPN Bantaeng, Soroti Sertifikat Ganda dan Tuntut Ganti Rugi

Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantaeng

BANTAENGNEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Masyarakat Bantaeng (KPMB) menggelar aksi demonstrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026). Aksi ini menyoroti dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau PRONA yang dinilai merugikan masyarakat.

Puluhan peserta aksi turun ke jalan dan menyatakan akan menggelar unjuk rasa selama empat hari berturut-turut, mulai 4 hingga 7 Mei 2026, dengan agenda utama mendesak pertanggungjawaban pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng. Massa bahkan mengancam akan melakukan blokade kantor jika tuntutan mereka tidak direspons serius.

Koordinator lapangan aksi, H. Hengki, menuding adanya penerbitan sertifikat ganda pada satu objek lahan di kawasan Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Ia menyebut, kasus tersebut telah dibawa ke jalur hukum dan hasilnya menyatakan produk yang diterbitkan BPN cacat hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada kerugian nyata yang dialami masyarakat. Kami menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban dari BPN,” tegas Hengki.

Menurutnya, program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru memunculkan konflik baru di tengah masyarakat. Ia juga menilai pelaksanaan program tersebut di Bantaeng sarat persoalan, mulai dari proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Sejumlah massa aksi yang juga mengatasnamakan Gerakan Anti Mafia (GAM) menyebut adanya indikasi kelalaian serius dalam proses administrasi pertanahan. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produk sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL di Kabupaten Bantaeng.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, disebut menyampaikan bahwa sumber persoalan berada di tingkat desa. Namun pernyataan tersebut langsung menuai penolakan dari massa aksi.

“Tidak bisa tanggung jawab dilempar ke bawah. Sertifikat itu diterbitkan oleh BPN, maka BPN yang harus bertanggung jawab,” ujar Hengki.

Massa menilai, jika benar terjadi kesalahan hingga melahirkan sertifikat cacat hukum, maka hal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam administrasi negara.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga sore hari, massa masih bertahan di depan kantor ATR/BPN dan menyatakan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga ada kejelasan, termasuk tuntutan ganti rugi dan evaluasi total terhadap program PTSL di Bantaeng.