BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG — Lebih dari 100 hari berlalu sejak insiden dugaan pemukulan terhadap massa demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Bantaeng pada 29 Mei 2026. Hingga kini, Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) Raya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Bantaeng pada hari yang sama. Kamis, 1 Oktober 2026
Insiden tersebut terjadi saat HPMB Raya menggelar aksi unjuk rasa yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan di Kampung Babangeng, Desa Pabumbungang, serta meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan infrastruktur tersebut.
Dalam pelaksanaan aksi, menurut HPMB Raya, sekelompok orang kemudian mendatangi lokasi demonstrasi dan diduga mengambil serta merusak megaphone yang digunakan massa aksi. Situasi kemudian disebut berlanjut dengan dugaan pemukulan terhadap sejumlah demonstran.
Kabid Advokasi PB HPMB Raya, Akbar, mengatakan pihaknya mempertanyakan penanganan laporan tersebut karena hingga lebih dari 100 hari sejak laporan disampaikan, pihaknya mengaku belum melihat perkembangan yang dianggap memadai.
Menurut Akbar, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemukulan, tetapi juga dugaan perusakan perlengkapan aksi serta pelaksanaan pengamanan demonstrasi oleh aparat kepolisian.
“Kenapa kelompok tersebut bisa menembus pengamanan kepolisian ketika itu terjadi? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kehadiran polisi seharusnya dapat memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman dan tertib,” kata Akbar.
Ia menilai tindakan mengambil dan merusak perlengkapan aksi serta dugaan kekerasan terhadap demonstran merupakan persoalan yang semestinya didalami secara profesional oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Akbar menyebut laporan mengenai insiden tersebut telah disampaikan kepada Polres Bantaeng pada 29 Mei 2026. Namun, setelah lebih dari 100 hari, pihaknya masih mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan tersebut.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa salah satu kendalanya berkaitan dengan bukti dan saksi. Tetapi bagi kami, ada dokumentasi video dan pemberitaan yang telah beredar terkait kejadian tersebut. Karena itu, kami mempertanyakan apakah seluruh informasi dan dokumentasi yang ada sudah didalami secara maksimal,” ujarnya.
HPMB Raya, lanjut Akbar, tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai proses hukum tersebut. Namun, pihaknya meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan prosesnya seperti apa. Kalau ada kendala dalam pembuktian, kami juga ingin mengetahui apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat hanya menunggu tanpa mendapatkan penjelasan,” kata Akbar.
Selain mempertanyakan penanganan laporan, HPMB Raya juga menyoroti pengamanan aksi pada saat kejadian. Mereka mempertanyakan bagaimana dugaan tindakan kekerasan terhadap demonstran dapat terjadi di tengah keberadaan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Atas persoalan tersebut, HPMB Raya meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan serta pelaksanaan pengamanan aksi di Polres Bantaeng.
Akbar menegaskan, pihaknya meminta evaluasi dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian, pihaknya meminta agar diberikan tindakan sesuai aturan.
“Kami meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta jaminan keamanan bagi peserta aksi.
“Kami ingin penyampaian pendapat masyarakat tetap mendapatkan perlindungan. Demonstrasi boleh berbeda pandangan, tetapi tidak boleh berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Akbar.
HPMB Raya berharap laporan yang telah disampaikan sejak 29 Mei 2026 tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan. Mereka meminta Polres Bantaeng menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka dan profesional.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bantaeng mengenai perkembangan laporan tertanggal 29 Mei 2026 tersebut maupun penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pemukulan dan perusakan yang dilaporkan.
Konfirmasi kepada Polres Bantaeng tetap diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan masyarakat memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian mengenai status laporan serta langkah hukum yang telah dilakukan.













