BANTAENG.COM — Dugaan perobohan rumah dinas SD Inpres Panjang di Dusun Panjang, Desa Labo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng kini menuai polemik. Bangunan tersebut disebut-sebut akan diganti menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua LIRA Bantaeng, Danar, menilai pembongkaran tersebut sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar aturan karena menyangkut aset daerah. Ia menegaskan, rumah dinas itu seharusnya dijaga, terlebih jika masih ada penghuni saat proses berlangsung.
“Pembongkaran fasilitas negara tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran serius. Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi soal tata kelola aset daerah,” tegas Danar, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menyoroti dugaan intervensi terhadap penghuni melalui pesan WhatsApp yang meminta agar segera meninggalkan lokasi dengan alasan program Presiden. Menurutnya, pencatutan nama program pemerintah pusat tanpa kejelasan administrasi berpotensi menyesatkan.
“Kalau benar ada komunikasi seperti itu, maka ini harus diluruskan. Jangan sampai program pemerintah dijadikan alasan untuk tindakan yang tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Danar mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan, mengingat bangunan tersebut merupakan aset publik yang kini telah roboh.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut pesan yang beredar hanya bentuk candaan yang disalahpahami karena kedekatannya dengan penghuni.
“Tidak ada maksud intervensi. Itu hanya miss komunikasi. Bagi yang tidak memahami konteksnya, bisa saja muncul persepsi berbeda,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Sahabuddin menjelaskan, lokasi tersebut telah disurvei dan dinilai tidak layak huni serta tidak lagi difungsikan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pengelola aset daerah sebelum rencana pembangunan fasilitas MBG dilakukan.
“Bangunan itu memang sudah tidak terpakai. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola aset. Intinya, tanah tersebut adalah aset daerah,” jelasnya.
Terkait pembongkaran, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses rehabilitasi untuk pembangunan fasilitas MBG di wilayah 3T, sesuai petunjuk teknis. Ia memastikan bangunan yang akan didirikan nantinya tetap menjadi aset daerah.
Sementara itu, Ketua LSM TKP, Aidil Adha, menilai perobohan aset daerah tanpa prosedur administratif yang jelas merupakan kesalahan serius dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Setiap aset daerah memiliki mekanisme yang harus dilalui sebelum dilakukan pembongkaran, termasuk penghapusan aset dan penerbitan SK oleh kepala daerah. Ini tidak bisa diabaikan,” tegas Aidil.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah lebih transparan dalam setiap proses pembangunan, terutama yang melibatkan aset publik, guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
LIRA Bantaeng berencana melaporkan dugaan perusakan aset tersebut ke APH.












