BANTAENGNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 yang digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng di Kantor Kejari Bantaeng, Rabu (20/5/2026).
Pemkab Bantaeng diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asruddin, yang hadir bersama unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD terkait.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar. Dalam sambutannya, Kajari menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujar Hadi Sukma Siregar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 24 perkara narkotika, 5 perkara kesehatan, dan 15 perkara tindak pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Kajari menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Bambang Supriyono, Plt Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng dr Yusril Lisangan, serta para kepala OPD terkait.










