Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

SEMMI Bantaeng di Depan Kantor Kejati Sulsel, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polemik Rumdis SD Inpres Panjang

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (20/5/2026)

BANTAENGNEWS.COM — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bantaeng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Rabu (20/5/2026) dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Bantaeng.

Dalam aksi tersebut, Ketua SEMMI Cabang Bantaeng, Tiwa Jalapala, menyoroti dugaan pengrusakan aset negara berupa bangunan rumah dinas SD Inpres Panjang yang berada di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Melalui orasinya, Tiwa menilai penanganan persoalan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang maksimal di tingkat Kejaksaan Negeri Bantaeng. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Sulsel melakukan peninjauan serta pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Menurut Tiwa, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu ditelusuri, termasuk terkait peran pejabat daerah yang disebut turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan atas tindakan pembongkaran aset dimaksud.

Ia juga menyinggung posisi Wakil Bupati Bantaeng yang disebut menjabat sebagai Ketua Satgas di daerah. Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang diatur, maka hal tersebut perlu diuji melalui proses hukum.

“Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan penegakan hukum secara objektif,” ujar Tiwa dalam orasinya.

Tiwa juga meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran dalam dugaan pengrusakan aset negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Jika satgas tidak memiliki kewenangan melakukan pembongkaran aset, namun tindakan itu tetap dilakukan, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Aksi berlangsung dengan penyampaian aspirasi secara terbuka di depan Kantor Kejati Sulsel dan mendapat perhatian dari masyarakat sekitar lokasi.