Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Program PTSL di Bonto Atu, Lurah Klarifikasi Dana Kontribusi Warga Bersifat Sukarela

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Lurah Bonto Atu, Endang Perwitasari, memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. 25 Juni 2026

Menurut Endang, nominal yang disebutkan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu bukan merupakan biaya resmi yang ditetapkan dalam program PTSL, melainkan kontribusi yang diberikan secara sukarela oleh sebagian warga yang menginginkan proses administrasi dibantu hingga selesai.

“Dana tersebut merupakan bentuk kerelaan atau keikhlasan dari masing-masing warga karena ingin menerima hasil yang sudah bersih dan tidak repot mengurus sendiri,” ujar Endang saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan bahwa dari total 51 warga yang terdaftar dalam program PTSL di wilayahnya, hingga saat ini baru 24 warga yang telah melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, kontribusi tambahan yang diberikan merupakan bentuk sukarela dan bukan paksaan.

“Secara pribadi justru mudah, Pak. Apalagi sudah dijelaskan sebelumnya. Memang ada sosialisasi dari pihak pertanahan, tetapi saya memberikan lebih karena kasihan juga kepada yang mengurus. Jadi saya berikan secara ikhlas dan sukarela,” ungkapnya.

Endang juga menyampaikan bahwa terdapat warga yang tidak dikenakan biaya dalam proses pengurusan karena mempertimbangkan kondisi ekonominya.

“Bahkan ada warga yang kami gratiskan dalam proses pengurusannya karena melihat kondisi ekonominya kurang mampu dan status tanahnya jelas merupakan tanah pemberian. Jadi kami tidak memungut biaya,” jelas Endang.

Terkait pernyataan yang sempat muncul dalam pemberitaan sebelumnya mengenai adanya kesepakatan dengan “lurah sebelumnya”, Endang memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud bukanlah lurah yang menjabat sebelum dirinya.

“Maksud saya bukan lurah sebelumnya. Yang saya maksud adalah saya pernah bersepakat dengan lurah-lurah lain yang juga menerima program PTSL. Jadi bukan lurah sebelumnya yang saya maksud,” jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Reski selaku Kasi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan bahwa Program PTSL di Kelurahan Bonto Atu baru dilaksanakan pada tahun ini.

“Benar, tahun ini Kelurahan Bonto Atu baru mendapatkan program PTSL. Terkait informasi yang berkembang, kami akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menilai persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah maupun pelaksana program PTSL agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Ini menjadi warning bagi pelaksana tata kelola pemerintahan agar lebih transparan. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bantaeng berhati-hati dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Yusdanar.

Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Bonto Atu masih berlangsung. Berbagai pihak berharap program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.