Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pemuda LIRA Sambut Kehadiran Kejati Sulsel di Bantaeng, Minta Dugaan Bagi-Bagi Titik SPPG dan Pengrusakan Aset Daerah Diusut Tuntas

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyambut positif kehadiran tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, langkah tersebut merupakan momentum penting untuk mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Andi Yusdanar Hakim mengungkapkan bahwa pada 15 Juni 2026, DPD Pemuda LIRA Bantaeng telah secara resmi melaporkan kepada Kejati Sulsel dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng berupa rumah dinas (Rumdis) dan pagar SD Panjang di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu. Laporan tersebut juga memuat permintaan agar Kejati mendalami dugaan BAGI – BAGI TITIK pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

“Kami mengapresiasi kehadiran tim Kejati Sulsel di Bantaeng. Kami berharap pemeriksaan ini tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta hukum secara terang benderang. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tegas Andi Yusdanar Hakim.

Selain melapor ke Kejati Sulsel, Pemuda LIRA juga telah melaporkan dugaan pengrusakan aset daerah tersebut ke Polres Bantaeng. Pada hari ini, Andi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pemuda LIRA, tim Kejati Sulsel saat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG/BGN di Kabupaten Bantaeng. Di antaranya adalah dugaan bagi bagi titik pembangunan SPPG serta dugaan alih fungsi aset negara menjadi lokasi pembangunan SPPG terpencil. Informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Andi yusdanar hakim menyatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk rekaman yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan pembagian titik pembangunan SPPG. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan untuk diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami percaya Kejati Sulsel bekerja secara profesional. Karena itu kami berharap tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta apa adanya. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Andi menegaskan bahwa Pemuda LIRA akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga ada kepastian. Menurutnya, perlindungan terhadap aset negara dan pengawasan terhadap program yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

Pemuda LIRA berharap pemeriksaan yang sedang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap seluruh fakta secara objektif, serta memperkuat komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Bantaeng.