BANTAENGNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Bantaeng menindaklanjuti aduan Gerakan Pemerhati Sosial (GPS) terkait permohonan penutupan sementara gerai Alfa Midi yang berlokasi di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bantaeng yang ditujukan kepada GPS.
Dalam surat tersebut yang keluar pada 1 April 2026, dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah terkait pada tanggal 4, 6, dan 11 Maret 2026 di kantor Dinas PTSP Bantaeng.
Hasil rapat menyepakati bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah teknis.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menyurati manajemen Alfa Midi agar mengembalikan fungsi trotoar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng, Muhammad Tafsir menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, permohonan penutupan sementara yang sebelumnya diajukan oleh GPS tidak disebutkan menjadi keputusan dalam hasil rapat tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan fasilitas umum, termasuk trotoar, harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya pejalan kaki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfa Midi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut yang diminta oleh pemerintah daerah. (Abdul Kahar)












