Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Gaji ke-13 Karyawan PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng Belum Terbayarkan, Manajemen Masih Lakukan Kajian Arus Kas

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG – Sejumlah karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng hingga saat ini belum menerima pembayaran gaji ke-13. Kondisi ini menimbulkan harapan besar dari para pegawai agar hak tersebut dapat segera direalisasikan, mengingat momen tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya pendidikan anak.

“Beberapa karyawan menyebutkan bahwa gaji ke-13 sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian perlengkapan pendidikan hingga biaya masuk tahun ajaran baru yang tengah berlangsung”.

SOROTAN TATA KELOLA DAN REGULASI BUMD

Tertundanya pembayaran ini turut menjadi perhatian publik terkait kepatuhan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang menjadi acuan antara lain:

  1.  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan bahwa pengelolaan perusahaan daerah harus profesional, sehat secara keuangan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
  2.  Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur bahwa direksi BUMD wajib menjaga kinerja operasional dan keuangan perusahaan secara berkelanjutan.
  3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang menjamin perlindungan hak normatif pekerja termasuk upah dan tunjangan.

PENJELASAN MANAJEMEN PDAM

Saat dikonfirmasi awak media, Direktur Utama PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal bersama Sekretaris Daerah serta unsur terkait seperti Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Inspektorat, Dewan Pengawas (Dewas), dan jajaran internal perusahaan.

“Kami sementara konsultasikan dulu,” ujarnya singkat.

Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 masih dalam tahap kajian internal perusahaan, mengingat adanya aturan dan regulasi khusus yang harus dipatuhi dalam pengelolaan keuangan BUMD.

PERTIMBANGAN ARUS KAS PERUSAHAAN

Sementara itu, pihak Dewan Pengawas PDAM, Darwis, ST melalui komunikasi WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan, namun harus menyesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan saat ini.

Dalam rapat koordinasi, diketahui bahwa posisi kas per 17 Juni tercatat sekitar Rp436 juta lebih, sementara kebutuhan pembayaran gaji bulan berjalan serta gaji ke-13 diperkirakan mencapai lebih dari Rp350 juta.

“Solusinya mungkin lewat bulan 6, mungkin bulan 7, karena kondisi kas yang sedang dihitung kembali,” kata darwis

darwis juga menambahkan bahwa terdapat regulasi yang menjadi acuan terkait gaji ke-13, di antaranya ketentuan teknis yang mengacu pada peraturan terkait BUMD serta peraturan internal perusahaan, dengan komponen gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok dan tunjangan.

Ia menegaskan bahwa keputusan pembayaran tetap didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara direksi, pegawai, dan dewan pengawas dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kondisi serupa turut dipengaruhi oleh kebijakan keuangan yang lebih luas, termasuk keterlambatan pembayaran pada sejumlah sektor ASN.

Penutup

Hingga kini, para karyawan masih menunggu kepastian realisasi gaji ke-13 tersebut. Pihak manajemen memastikan proses tetap berjalan dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan serta ketentuan regulasi yang berlaku.