Mohon Perhatian
Wartawan dan Crew Media Online BantaengNews.com tidak menerima imbalan apapun dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pewarta serta dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999

Camat Bantaeng Tegas Tutup Ruang Calo AJB: Warga Diminta Urus Dokumen Secara Mandiri

BANTAENGNEWS.COM – BANTAENG, 15 Juni 2026 – Camat Bantaeng Andi Andre Pawiloi Kr Tompo mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kecamatan Bantaeng dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi pungutan liar maupun biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Andi Andre Pawiloi Kr Tompo meminta masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Kecamatan Bantaeng dan mengurus dokumen secara mandiri. Warga juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan dalih dapat mempercepat proses administrasi.

“Kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kami sangat menekankan kepada warga Bantaeng agar tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan AJB. Silakan datang langsung, petugas kami siap melayani secara terbuka,” tegas Andi Andre Pawiloi Kr Tompo.

Menurutnya, praktik percaloan berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi biaya maupun kepastian waktu penyelesaian dokumen. Tak jarang, masyarakat justru harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar ketentuan resmi.

Karena itu, masyarakat didorong untuk memahami secara langsung prosedur pelayanan yang berlaku. Pihak Kecamatan Bantaeng memastikan seluruh alur pengurusan AJB telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Warga yang datang langsung akan mendapatkan pelayanan dari petugas loket untuk memeriksa kelengkapan berkas, di antaranya sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.

Sebagai langkah konkret mempersempit ruang praktik percaloan, Kecamatan Bantaeng terus meningkatkan keterbukaan informasi terkait persyaratan, tarif resmi, dan estimasi waktu penyelesaian dokumen.

Dalam waktu dekat, informasi tersebut akan disampaikan hingga ke tingkat kelurahan dan desa untuk diteruskan kepada masyarakat, termasuk melalui masjid dan musala di wilayah Pemerintah Kecamatan Bantaeng.

Selain itu, Camat Bantaeng juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya oknum yang menawarkan jasa perantara atau meminta biaya di luar ketentuan resmi di lingkungan Kantor Kecamatan Bantaeng.

“Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya pungutan atau permintaan biaya di luar ketentuan. Kami ingin memastikan pelayanan di Kecamatan Bantaeng berjalan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Andi Andre Pawiloi Kr Tompo.